Ponakan ASR Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan

- 5 Juni 2023, 23:08 WIB
Kantor Kejati Sultra.
Kantor Kejati Sultra. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA -  Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Adriansyah (AA) yang juga merupakan ponakan Andi Sumangerukka (ASR)  ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ponakan ASR itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam, di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain resmi ditetapkan tersangka, Kejati Sultra juga melakukan penggeledahan di rumah bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Sultra Dapil Kota Kendari, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

 

Baca Juga: Breaking News : Rumah Direktur PT KKP Digeledah Kejati Sultra

Kepala Kejati Sultra, Partris Yusrian Jaya membenarkan perihal penetapan tersangka terhadap Direktur PT KKP itu.

Patris Yusrian Jaya menyebutkan, selain Direktur PT KKP, Kejati Sultra juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Manajer PT Antam Sultra berinisial HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, GL.

"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL," ungkapnya, Senin 5 Juni 2023 malam.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x