KENDARI KITA - Jusman alias Oya Bin Mansur (25), pemuda asal Kabupaten Muna diringkus tim Polres Konawe, di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Selasa 30 Mei 2023.
Jusman ditangkap polisi atas kepemilikan Narkoba jenis Ssmpabu seberat 4,3 Kilogram.
Penangkapan terhadap Jusman berawal dari informasi masyarakat, perihal adanya transaksi barang haram tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: PB HMI Warning Aparat TNI Tidak Ikut Menjual Ore Nikel Ilegal di Blok Morombo, Konawe Utara
Berbekal informasi dari masyarakat, tim Polres Konawe bergerak cepat menyelidiki kebenarannnya.
Alhasil, pihak kepolisian meringkuk pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, penangkapan terhadap Jusman dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita.
"Identitas pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Jusman, kelahiran Raha pada 19 Juli 1998," ungkapnya, Rabu 31 Mei 2023.