Miliki 4,3 Kg Sabu, Pemuda Asal Muna yang Ditangkap di Konawe Terancam Hukuman Mati

- 1 Juni 2023, 12:05 WIB
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi saat menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Jusman, pemuda asa Muna yang memiliki 3,4 Kg sabu.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi saat menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Jusman, pemuda asa Muna yang memiliki 3,4 Kg sabu. /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Jusman alias Oya Bin Mansur (25), pemuda asal Kabupaten Muna terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Ancaman hukuman tersebut menanti pria tamatan SMP itu usai ditangkap Satres Narkoba Polres Konawe, atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu seberat 4,3 Kg.

Pemuda kelahiran Raha 1998 itu diringkus polisi di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, sekira pukul 22.00 Wita, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Pengungkapan Peredaran 4,3 Kg Sabu di Konawe Berawal dari Informasi Warga di Jumat Curhat

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi menyebutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jusman disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Kapolres Konawe mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui program Jumat Curhat.

"Alhamdulilah,  kita  ketahui bahwa kami ada Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polri, sehingga diperoleh informasi ndari warga, terkait kecurigaan mereka adanya penyalahgunaan dan peredaran Nakotika," ujar Kapolres Konawe,  Kamis 1 Juli 2023.

Baca Juga: Miliki Narkoba 4,3 Kg, Pemuda Asal Muna Diringkus Polisi di Konawe

Lebih lanjut, Kapolres Konawe mengungkapkan, usai menerima informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba langsung  menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x