Ampuh Sultra Laporkan CV Trias Karya, LPSE, dan Pokja Konut ke Lembaga Hukum Soal Dugaan Monopoli Proyek

- 9 Februari 2023, 23:55 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan CV Trias Karya, ketua LPSE dan Pokja Konawe Utara (Konut), ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dan Kejaksaan Agung RI, Kamis, 9 Februari 2023.
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan CV Trias Karya, ketua LPSE dan Pokja Konawe Utara (Konut), ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dan Kejaksaan Agung RI, Kamis, 9 Februari 2023. /Ampuh Sultra/

“Tentu ada dasarnya, undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 jelas mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tetapi kok bisa dilanggar. Tentunya ini melalui skema yang menurut kami sangat terstruktur," ujarnya.

Baca Juga: Review dan Spesifikasi Poco X 5 Pro, Smartphone Low Budget untuk Gamers

Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan bahwa jenis-jenis proyek yang dimonopoli oleh CV Trias Karya dimulai dari proyek dengan alokasi anggaran Rp 200 juta hingga proyek dengan anggaran Rp 1 miliar.

“Kalau dilihat berdasarkan LPSE Konut, CV Trias Karya ini mainnya sapu rata kalau istilah kami begitu. Mulai dari paket yang anggaran 200 juta sampai dengan anggaran Rp 1 miliar semua disikat, total seluruhnya ada 17 paket," ujar Hendro.

Baca Juga: Sedang Asyik Berpesta Sabu, Empat Pria dan Satu Wanita di Konawe Ditangkap Polisi

Karena itu, lanjut Hendro, Ampuh Sultra mengadukan kasus dugaan praktek monopoli 17 proyek itu, agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang kami sampaikan hari ini adalah amanat undang-undang, guna menciptakan persaingan usaha yang sehat serta jauh dari praktek monopoli sesuai dengan tujuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x