KENDARI KITA-Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan CV Trias Karya, ketua LPSE dan Pokja Konawe Utara (Konut), ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dan Kejaksaan Agung RI, Kamis, 9 Februari 2023.
Laporan itu dilayangkan Ampuh Sultra bersama Indonesia Corruption Observer (ICO).
Baca Juga: Sejarah Cokelat dan Mawar Sebagai Simbol Perayaan Valentine
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, pihak yang dilaporkan itu diduga memonopoli proyek, bersekongkol hingga memuluskan praktik nepotisme.
“Kami sudah serahkan semua bukti-bukti yang ada, termasuk 17 proyek yang ditangani oleh CV Trias Karya dengan anggaran kurang lebih Rp 4 miliar," kata Hendro, Kamis, 9 Februari 2023.
Baca Juga: Pemkab Mubar Didesak Serius Tangani Kasus Stunting, Bahri: Kita Tekan Angkanya Sampai Nol Persen
Hendro menambahkan, sepanjang tahun 2022, CV Trias Karya telah menangani sebanyak 17 proyek di Kabupaten Konawe Utara dengan total anggaran miliaran rupiah.
Menurut Hendro, penguasaan 17 proyek oleh CV Trias Karya juga diduga merupakan hasil kolaborasi terselubung.
Apa yang dilakukan perusahaan tersebut, kaya Hendro, bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.