Terlapor Penipuan dan Penggelapan Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polresta Kendari

- 4 Januari 2023, 16:17 WIB
Pelapor dugaan penipuan dan penggelapan, Andi Achmad (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Oldi Aprianto (kiri).
Pelapor dugaan penipuan dan penggelapan, Andi Achmad (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Oldi Aprianto (kiri). /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Penyidik Polresta Kendari akhirnya menetapkan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), Husni Yusuf sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh Andi Achmad, selaku pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan, dengan laporan polisi nomor : LP/429/VI/2022/Sultra/Red Kendari, pada tanggal 26 Juni 2022.

Oldi Aprianto, SH selaku kuasa hukum Andi Achmad membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima SP2HP dari penyidik Satuan Reskrim Polresta Kendari, 28 Desember 2022.

Baca Juga: Ini Pesan Ketua KPU Konawe Pasca Melantik Anggota PPK Pemilu 2024

Selanjutnya, kata Oldi, pihak Polresta Kendari juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa 3 Januari 2023.

"Alhamdulillah, penyidik telah menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Oldi Aprianto, saat dikonfirmasi kendarikita.com, Rabu 4 Januari 2023.

Lebih lanjut, advokat yang tergabung salam Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menyampaikan apresiasi kepada pihak Polresta Kendari, atas progres laporan kliennya.

Baca Juga: Kejati Sultra Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Perusahaan Tambang Nikel Bombana

"Tentu kami ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik, Pak Kasat Reskrim dan Kapolresta Kendari yang telah memproses laporan klien kami. Terlapor sudah ditetapkan tersangka, ini bisa memberikan kepastian hukum," ucapnya.

Oldi juga mengaku sangat mempercayai pihak kepolisian akan terus bekerja secara maksimal dalam penanganan laporan kliennya, sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditentukan.

"Kami selalu bersinergi dengan pihak APH terutama pihak Polres untuk mengadukan atau melaporkan tindak pidana," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Penodongan Pistol Oleh Oknum Polisi ke Warga Sipil, Iksan: Kami Bukan Teroris

Olehnya itu, Oldi berharap agar pihak kepolisian bisa segera menahan atau menangkap tersangka, Husni Yusuf. Sehingga ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

"Yah, kami berharap agar pihak kepolisian bisa segera mengamankan dan menangkap tersangka. Jangan dibiarkan berkeliaran sehingga ada efek jera," harapnya.

Perlu diketahui, Husni Yusuf diduga melakukan penipuan kepada Andi Achmad (korban), yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Baca Juga: Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembusuran di Morosi Berhasil Diringkus Polisi

Kejadian itu bermula pada 29 Juni 2019 lalu, Andi Achmad menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Husni Yusuf melalui rekening atas investasi yang ditawarkan terhadap dirinya, dengan iming-iming keuntungan Rp30 juta per bulan.

Karena tidak adanya kejelasan atas investasi yang diiming-imingkan itu, Andi Achmad kemudian meminta kembali uang yang telah diserahkannya tersebut.

Akan Tetapi, Husni Yusuf tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang itu. Dia (Husni Yusuf) beralasan bahwa uang itu diserahkan kepada oknum OL dan dia juga merasa ditipu oleh OL.

Baca Juga: Angka Kriminalitas Wilayah Hukum Polres Konawe Naik hingga 7,33 persen Sepanjang Tahun 2022

Atas dasar itulah, Andi Achmad kemudian melaporkan ke pihak kepolisian, karena diduga telah melakukan penipuan serta penggelapan.

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x