Kapolres Kolut Dilaporkan ke Div Propam Polri Soal Pencabutan Plang Hingga Penahanan Karyawan PT GAN

- 9 Desember 2022, 15:30 WIB
Kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, melaporkan Kapolres Kolaka Utara (Kolut),  ke Div Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, melaporkan Kapolres Kolaka Utara (Kolut), ke Div Propam Mabes Polri. /Istimewa/

KENDARI KITA-Kapolres Kolaka Utara (Kolut), dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), oleh PT Golden Anugerah Nusantara (GAN).

Laporan bernomor SPSP2/7635/XII/2022/Bayanduan itu diajukan oleh kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: Cara Kejati Sultra Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

"Hari ini kami dari pihak PT GAN sudah melaporkan Kapolres Kolut ke Divpropam Mabes Polri. Kami berharap laporan ini bisa diatensi secepatnya, supaya aparat penegak hukum di Kolut khususnya, bisa menjalankan fungsinya sebenar-benarnya tanpa ada yang dirugikan," kata Kadir.

Kadir mengatakan, poin laporan yang dilayangkan kali ini berkaitan dengan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan atas perintah Kapolres Kolut, AKBP Yosa Hadi, termasuk diantaranya: pencabutan plang resmi PTUN hingga penahanan sejumlah karyawan PT GAN d Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra.

Baca Juga: Dua Kereta Tabrakan di Barcelona, 150 Orang Dilaporkan Terluka

Kadir mengungkapkan bahwa pencabutan plang terjadi beberapa waktu lalu, yang melibatkan aparat kepolisian dibawah komando Kapolres Kolut, AKBP Yosa Hadi. Kadi bilang, polisi membuka plang PT GAN pada malam hari.

Plang itu sendiri itu berisikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari dan diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 150/K.TUN/2021 tertanggal 27 April 2022.

Baca Juga: BNPT Telusuri Dalang Dibalik Peristiwa Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

Kedua putusan tersebut menyatakan kepemilikan lahan seluas 475 hektar yang selama ini dieksplorasi PT Citra Sillika Malawa (CSM), merupakan lahan milik PT GAN sesuai keputusan yang inkrah dari kedua institusi hukum itu.

Kadir lebih jauh menjelaskan bahwa pemasangan plang bertujuan memberitahukan kepada seluruh pihak termasuk PT CSM, untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal diatas lahan PT GAN.

Baca Juga: Tampil Nyentrik di Momen Nataru 2023, Claro Hotel Kendari Banjir Promo Menarik

Namun faktanya kata Kadir, pihak aparat kepolisian justru membuka plang tanpa diketahui PT GAN. Padahal menurut Kadir Ndoasa, Kapolres telah menyampaikan jika polemik kedua perusahaan tambang itu merupakan kasus perdata bukan pidana.

Ironisnya lagi, lanjut Kadir Ndoasa, saat pembukaan plang, Polres Kolut juga sempat menahan 27 karyawan PT GAN, meski pada akhirnya puluhan karyawan PT GAN dibebaskan, karena tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Penjambret di Kendari Diringkus Polisi, Tak Kapok 3 Kali Keluar Masuk Bui

Menurutnya, keberadaan puluhan karyawan PT GAN di lokasi bukan untuk membuat onar. Mereka hanya datang mengamankan aset dan menghentikan aktivitas, sesuai putusan PTUN Kendari dan MA.

Bahkan, kehadiran karyawan PT GAN di lokasi justru boleh dibilang turut membantu kepolisian menghentikan aktivitas penambangan ilegal.

Baca Juga: Jajaran Polresta Kendari Siapkan Skenario Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023

"Namun, bukannya diberikan apresiasi, tetapi justru PT GAN mendapat perlakuan tidak adil dari aparat," ujar Kadir.

"Kan menjadi aneh, ketika PT GAN datang mengamankan aset sesuai putusan PTUN dan MA, namun justru tidak didukung oleh aparat. Faktanya jelas, plang dibuka dan karyawan kami sempat ditahan di Polres tanpa alasan yang jelas," pungkas Kadir.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x