Adapun para penambang emas ilegal itu bakal dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba.
Baca Juga: Mario Teguh Terseret Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***