Bermodal Laporan Masyarakat, Polisi Grebek dan Tangkap Pelaku Penambang Ilegal

- 10 November 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /Pexels/Kindel Media/

Adapun para penambang emas ilegal itu bakal dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba.

Baca Juga: Mario Teguh Terseret Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89

Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x