Seorang Lelaki di Buton Tega Aniaya Istri, Kesal Lantaran Nafsu Birahinya Tak Dilayani

- 7 November 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay.com/Tumisu/

Setelah melakukan penganiyaan, pelaku diketahui melarikan diri ke hutan.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat di Sultra Ikut Terseret Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Penerimaan Maba UHO

Polisi yang memperoleh informasi itu, langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku penganiayaan.

Saat diringkus aparat kepolisian, pelaku diketahui tak melakukan perlawanan.

Baca Juga: Anak Perempuan Di Bawah Umur Jadi Pelaku Curanmor di Kendari

"Pelaku ini baru pulang kerja, mungkin capek dan ingin kebutuhan seksualnya dipenuhi tapi ditolak oleh korban sehingga berujung penganiayaan," ungkap Kamal.

Saat ini pelaku telah diamankan aparat kepolisian, sementara barang bukti berupa parang masih dalam pencarian.

Baca Juga: Bupati Wakatobi Haliana Disoroti LSM Ampara, Disebut Tega Penjarakan Warganya Sendiri

"Atas perbuatannya, pelaku LU dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x