Kasasi BKPM Ditolak, Hak dan Kewajiban PT PCM Dipulihkan

- 26 Agustus 2022, 11:45 WIB
Proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang dimenangkan PT PCM.
Proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang dimenangkan PT PCM. /Mirkas/kendarikita.com

Baca Juga: Tergiur Keuntungan Rp1 Juta, Seorang Pemuda di Kendari Nekat Edarkan Sabu

Selanjutnya Tergugat mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung dan telah di putus oleh Mahkamah Agung yaitu menolak kasasi Tergugat sehingga dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut maka putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x