Baca Juga: Tergiur Keuntungan Rp1 Juta, Seorang Pemuda di Kendari Nekat Edarkan Sabu
Selanjutnya Tergugat mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung dan telah di putus oleh Mahkamah Agung yaitu menolak kasasi Tergugat sehingga dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut maka putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkasnya.***