Kasasi BKPM Ditolak, Hak dan Kewajiban PT PCM Dipulihkan

- 26 Agustus 2022, 11:45 WIB
Proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang dimenangkan PT PCM.
Proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang dimenangkan PT PCM. /Mirkas/kendarikita.com

 

KENDARI KITA - Setelah melalui proses peradilan, hak dan kewajiban PT Pandu Citra Mulia (PCM) akhirnya dipulihkan.

Pemulihan hal dan kewajiban PT PCM tersebut usai dinyatakan menang atas kasasi yang diajukan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Mahkamah Agung (MA) RI.

Penulusuran kendarikita.com pada website informasi perkara MA RI, nomor register 421 K/TUN/2022 dengan nomor perkara pengadilan tingkat I 142/G/2021/PTUN JKT. Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan menolak kasasi yang diajukan BKPM RI, tertanggal 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Apresiasi Program PNM, Bahtra Banong Berharap Pelaku UMKM Terus Didampingi dan Dibantu

Kuasa Hukum PT PCM, Andri Darmawan membenarkan adanya putusan majelis hakim MA yang dimenangkan oleh kliennya.

Dikatakannya, dengan adanya putusan permohonan kasasi Kementerian Investasi/BKPM ditolak, maka dengan ini juga menguatkan putusan PTUN Jakarta yang amar putusannya memenangkan gugatan penggugat (PT PCM, red).

"Segala hak dan kewajibannya sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang terletak di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara (Kolut), berlaku kembali," ujar advokat kawakan asal Sultra itu, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Polisi Amankan 15 Gram Sabu dari Tangan Seorang Pelajar di Kendari

Andri Darmawan mengungkapkan, awal mula perkara ini, ketika IUP PT PCM dicabut oleh Bupati Kolut pada tahun 2014 lalu. Alasan dicabutnya, karena perusahaan tersebut dianggap tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x