Berselang beberapa tahun kemudian setelah IUP dicabut, tim kuasa hukum PT PCM mengajukan gugatan di PTUN Jakarta pada tahun 2021 lalu.
Dalam pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang sebelumnya berlangsung, PT. PCM dapat membuktikan telah menyelesaikan segala kewajibannya sebagai pemegang IUP, dan pencabutan IUP yang dilakukan oleh Bupati Kolaka Utara cacat hukum, sehingga gugatan PT PCM dikabulkan atau dimenangkan.
Baca Juga: Silaturahmi Bersama Warga Puuwatu, Bahtra Banong Bagikan Sembako
Hal itu tertuang pada amar putusan PTUN Jakarta Nomor 142/G/2021/PTUN.JKT, tertanggal 8 Desember 2021 dengan amar putusan yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/199 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Pandu Citra Mulia tanggal 12 Juni 2014
Masih dalam amar putusan tersebut, mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/199 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Pandu Citra Mulia tanggal 12 Juni 2014, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp395.000 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
"Setelah putusan ini, tergugat kembali melakukan banding ke PT TUN Jakarta," katanya.
Baca Juga: Usai Mangkir, Dosen UHO Kendari Prof B Datangi Mapolresta Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dia menerangkan, PT TUN Jakarta kembali mengadili atas banding yang diajukan oleh pembanding yakni Kementerian Investasi/BKPM.
Yang mana, dalam amar putusannya menyebut menerima permohonan banding dari Pembanding. Kemudian menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 142/G/2021/PTUN.JKT yang dimohonkan banding.
Selanjutnya, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).