Polsek Konda Tangkap Terduga Tindak Pidana Persetubuhan, Korbannya Anak Dibawa Umur

- 15 Agustus 2022, 22:16 WIB
Mulkin Arianto (20), pemuda asal Desa Tanea, Kecamatan Konda, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Mulkin Arianto (20), pemuda asal Desa Tanea, Kecamatan Konda, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Muklin Arianto (20), pemuda asal Desa Tanea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap tim Kepolisian Sektor (Polsek) Konda, Senin 15 Agustus 2022.

Muklin Arianto ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AAT (16).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Polsek Konda melakukan penangkapan terhadap Muklin Arianto berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor 10 tertanggal 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Dianiaya OTK, Seorang Mahasiswa UHO Kendari Alami Luka Tusuk Pada Bagian Dada

"Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa di Kantor Polsek Konda untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujar AKP Fitrayadi, melalui siaran pers yang diterima kendarikita.com.

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan ini menyebutkan, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan tersebut disangkakan Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Suami Berjuang Cari Nafkah di Morowali, Istri Tepergok Selingkuh dengan Seorang Pemuda di Muna

Fitrayadi menambahkan, terduga pelaku tak melakukan perlawanan saat ditangkap aparat kepolisian.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x