Kasasi BKPM Ditolak, Hak dan Kewajiban PT PCM Dipulihkan

- 26 Agustus 2022, 11:45 WIB
Proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang dimenangkan PT PCM.
Proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang dimenangkan PT PCM. /Mirkas/kendarikita.com

 

KENDARI KITA - Setelah melalui proses peradilan, hak dan kewajiban PT Pandu Citra Mulia (PCM) akhirnya dipulihkan.

Pemulihan hal dan kewajiban PT PCM tersebut usai dinyatakan menang atas kasasi yang diajukan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Mahkamah Agung (MA) RI.

Penulusuran kendarikita.com pada website informasi perkara MA RI, nomor register 421 K/TUN/2022 dengan nomor perkara pengadilan tingkat I 142/G/2021/PTUN JKT. Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan menolak kasasi yang diajukan BKPM RI, tertanggal 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Apresiasi Program PNM, Bahtra Banong Berharap Pelaku UMKM Terus Didampingi dan Dibantu

Kuasa Hukum PT PCM, Andri Darmawan membenarkan adanya putusan majelis hakim MA yang dimenangkan oleh kliennya.

Dikatakannya, dengan adanya putusan permohonan kasasi Kementerian Investasi/BKPM ditolak, maka dengan ini juga menguatkan putusan PTUN Jakarta yang amar putusannya memenangkan gugatan penggugat (PT PCM, red).

"Segala hak dan kewajibannya sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang terletak di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara (Kolut), berlaku kembali," ujar advokat kawakan asal Sultra itu, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Polisi Amankan 15 Gram Sabu dari Tangan Seorang Pelajar di Kendari

Andri Darmawan mengungkapkan, awal mula perkara ini, ketika IUP PT PCM dicabut oleh Bupati Kolut pada tahun 2014 lalu. Alasan dicabutnya, karena perusahaan tersebut dianggap tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP.

Berselang beberapa tahun kemudian setelah IUP dicabut, tim kuasa hukum PT PCM mengajukan gugatan di PTUN Jakarta pada tahun 2021 lalu.

Dalam pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang sebelumnya berlangsung, PT. PCM dapat membuktikan telah menyelesaikan segala kewajibannya sebagai pemegang IUP, dan pencabutan IUP yang dilakukan oleh Bupati Kolaka Utara cacat hukum, sehingga gugatan PT PCM dikabulkan atau dimenangkan.

Baca Juga: Silaturahmi Bersama Warga Puuwatu, Bahtra Banong Bagikan Sembako

Hal itu tertuang pada amar putusan PTUN Jakarta Nomor 142/G/2021/PTUN.JKT, tertanggal 8 Desember 2021 dengan amar putusan yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/199 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Pandu Citra Mulia tanggal 12 Juni 2014

Masih dalam amar putusan tersebut, mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/199 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Pandu Citra Mulia tanggal 12 Juni 2014, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp395.000 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

"Setelah putusan ini, tergugat kembali melakukan banding ke PT TUN Jakarta," katanya.

Baca Juga: Usai Mangkir, Dosen UHO Kendari Prof B Datangi Mapolresta Didampingi Tim Kuasa Hukum

Dia menerangkan, PT TUN Jakarta kembali mengadili atas banding yang diajukan oleh pembanding yakni Kementerian Investasi/BKPM.

Yang mana, dalam amar putusannya menyebut menerima permohonan banding dari Pembanding. Kemudian menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 142/G/2021/PTUN.JKT yang dimohonkan banding.

Selanjutnya, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

Baca Juga: Tergiur Keuntungan Rp1 Juta, Seorang Pemuda di Kendari Nekat Edarkan Sabu

Selanjutnya Tergugat mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung dan telah di putus oleh Mahkamah Agung yaitu menolak kasasi Tergugat sehingga dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut maka putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkasnya.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x