Selanjutnya, dari tangan pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan satu sachet kosong besar bekas pakai di lemari konter, satu isolasi warna biru, satu alat timbang digital warna hitam dan satu pembungkus kabel warna merah.
"Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu," terangnya.
Baca Juga: Kejati Sultra Bantu Kesembuhan Pecandu Narkoba Melalui Balai Panti Rehabilitasi Adhyaksa
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***