Pria Paruh Baya di Muna Ditangkap Polisi, Lantaran Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

- 2 Agustus 2022, 18:19 WIB
 Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay/ninocare/

KENDARI KITA - Seorang pria paruh baya berinisial LH (64) ditangkap aparat Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) lantaran diduga melakukan pecabulan terhadap dua anak tinggalnya.

Kedua korban masing-masing berinisial FN dan FT berstatus anak di bawah umur, peristiwa asusila itu dialami kedua korban berulang kali.

Informasi yang berhasil dihimpun kendarikita.com, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya saat kedua korban sedang tidur di kamarnya.

Baca Juga: Ayah Bejat di Muna Rudapaksa Anak Kandungnya Berulang Kali, Begini Modus dan Kronologinya

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha.

Dijelaskannya, saat kedua korban sedang tidur, LH masuk ke kamar anak tinggalnya itu, lalu melakukan pencabulan.

"Bahkan pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Namun, korban FN menolak dengan tetap memegang celana yang digunakan agar tak diturunkan kw bawah. Tetapi pelaku terus melakukan aksinya sehingga korban berontak dan diketahui oleh masyarakat," ujar Iptu Alamsyah Nugraha, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Niat Menggerebek, Empat Polisi Malah Kena Bacok Dua Bandar Narkoba

Merasa takut usai aksi bejatnya itu diketahui masyarakat setempat, pelaku memilih melarikan diri.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x