Seorang Pemuda Asal Konawe Dibekuk, Polisi Temukan Sabu 0,70 Gram

- 3 Agustus 2022, 15:03 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan tim Resnarkoba Polres Konawe.
Barang bukti yang berhasil diamankan tim Resnarkoba Polres Konawe. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Evan (25), warga Desa Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Konawe, usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak dua sachet, dengan berat 0.70 gram.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Mussakir melalui siaran pers yang diterima kendarikita.com, Rabu 3 Agustus 2022.

Dikatakannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat, terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Pria Paruh Baya di Muna Ditangkap Polisi, Lantaran Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Usai menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung menindak lanjuti dan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Pelaku kami tangkap sekira pukul 02:00 Wita dini hari di Desa Wawolemo," ungkap AKP Andi Mussakir.

Saat ditangkap, pihak kepolisian menemukan satu sachet berisi sabu yang diduduki tersangka dan satu sachet di dalam saku kanan dengan berat bruto keseluruhan 0,70 gram.

Baca Juga: Niat Menggerebek, Empat Polisi Malah Kena Bacok Dua Bandar Narkoba

Tak hanya itu, petugas juga turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone yang digunakan tersangka, serta dua buah sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu buah korek api warna merah bersama sumbunya, satu set alat isap bong, satu sachet kosong bekas pakai dalam saku kanan dan 300 sachet kosong berada dalam lemari konter.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x