Pada Kamis 5 Juli 2022, sekira pukul 03.00 Wita, tersangka keluar hotel dan meninggalkan DD dalam kamar.
Di hari yang sama, sekira pukul 06.00 Wita, tersangka kembali lagi ke hotel, dan mendapati kekasihnya sedang bersama dengan laki-laki lain yakni korban.
Baca Juga: Diduga Depresi Akibat Tagihan Pinjol, Sopir Mobil ini Ditemukan Gantung Diri
Selanjutnya, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban dan kemudian tersangka mencabut badik dari pinggangnya, kemudian korban ditikam yang mengenai bagian perut.
Kini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Kendari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman2 tahun 6 bulan kurungan penjara.***
Laporan : Erik Lerihardika