Lelaki Paruh Baya Asal Konawe Selatan ini Serahkan Diri ke Polsek Ranomeeto, Usai Aniaya Korbannya

- 5 Juli 2022, 23:37 WIB
A (67) korban penganiayaan menjalani perawatan medis di Runah Sakit Bahteramas.
A (67) korban penganiayaan menjalani perawatan medis di Runah Sakit Bahteramas. /kiatindonesia.com

Akibatnya, korban menderita luka robek pada bagian leher sebelah kiri, bagian telinga sebelah kiri, dan luka robek pada bagian telapak tangan sebelah kanan serta bagian lengan sebelah kiri.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban dirawat di Rumah Sakit Bahteramas ,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Promotor Handphone di Muna

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara. ***


Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah