Akibatnya, korban menderita luka robek pada bagian leher sebelah kiri, bagian telinga sebelah kiri, dan luka robek pada bagian telapak tangan sebelah kanan serta bagian lengan sebelah kiri.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban dirawat di Rumah Sakit Bahteramas ,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Promotor Handphone di Muna
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara. ***