Diduga Setubuhi Gadis 14 Tahun, Remaja Asal Konawe Selatan ini Diamankan Polisi

- 2 Juli 2022, 20:07 WIB
Polisi menangkap seorang remaja asal Desa Hongoa, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial RSN (19), Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.
Polisi menangkap seorang remaja asal Desa Hongoa, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial RSN (19), Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita. /Mirkas/kendakita.com

Dijelaskannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari. Pelaku juga bakal dijerat UU tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentng penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahn kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x