Dijelaskannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari. Pelaku juga bakal dijerat UU tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentng penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahn kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***