"Setelah itu, tim Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari langsung mendatangi kediaman pelaku melakukan penangkapan," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Besi di Workshop PT Manunggal Sarana Surya Diringkus Polisi
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku telah berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***