Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Staf Notaris di Kendari Dibekuk Polisi

- 2 Juni 2022, 14:14 WIB
MA, oknum staf notaris yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
MA, oknum staf notaris yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Erik. /kendarikita.com

"Setelah itu, tim Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari langsung mendatangi kediaman pelaku melakukan penangkapan," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Besi di Workshop PT Manunggal Sarana Surya Diringkus Polisi

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku telah berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x