Razia Hotel dan Kamar Kost, Tim Gabungan Amankan Tujuh Gram Sabu dan 11 Orang Dinyatakan Positif

- 2 Juni 2022, 07:10 WIB
Tim gabungan TNI dan Polri berhasil mengamankan tujuh gram sabu dari salah satu tamu kamar hotel di Kota Kendari.
Tim gabungan TNI dan Polri berhasil mengamankan tujuh gram sabu dari salah satu tamu kamar hotel di Kota Kendari. /Erik/kendarikita.com

KENDARI KITA - Petugas gabungan dari kepolisian dan TNI menemukan penghuni hotel yang terletak di Saranani memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat tujuh gram.

Barang haram itu ditemukan saat pihak aparat penegak hukum melakukan razia narkoba di wilayah hukum Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 31 Mei 2022.

Tim gabungan itu melakukan razia dengan menyasar rumah kost dan hotel yang ada di Kota Kendari.

Baca Juga: Aksi Blokade Jalan Siswa SD di Konawe Utara Diduga Dipicu Aktivitas Penambangan PT BNN

Selain itu, petugas tak hanya memeriksa kepemilikan Narkoba tapi juga melakukan tes urine kepada penghuni kos atau hotel, guna mengetahui apakah mereka menggunakan narkoba atau tidak.

Alhasil, dari delapan rumah kos dan 1 hotel yang dirazia, ditemukan 11 orang positif yang terdiri dari sembilan orang positif methamphetamine dan 2 orang positif benzodeazepam.

“Kami juga menemukan satu orang tamu hotel di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kota Kendari memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu sebanyak 19 sachet dengan berat bruto 7 gram,”ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, Rabu 1 Juni 2022.

Baca Juga: Peringati Harlah Prima ke-1, Agus Jabo Priyono Berziarah ke Makam Pahlawan

Setelah ditemukan, lanjutnya, para pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x