KENDARI KITA - Laporan Dugaan Pungli dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko di pelabuhan milik PT Triple Eight Energy terkesan mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejati Sultra.
Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) telah melaporkan hal tersebut dan telah berjalan selama kurang lebih empat bulan, namun progresnya hingga saat ini tak ada kabarnya, sehingga diduga mandek di meja penyidik Kejati Sultra.
Baca Juga: Truck Bermuatan Ore Nikel Milik PT ST Nickel Terguling di Jalan Madusila, Kota Kendari
Presidium IPMA, Erik Santo mengatakan, dalam laporannya kepada Kejati Sultra, pihaknya telah membeberkan terkait dugaan Pungli yang terjadi di pelabuhan PT Triple Eight Energy.
"Kita sudah laporkan dugaan pungli dan KKN itu di Kejati, tapi belum juga ada tindakan hukum di sana" kata Erik, Rabu 1 Juni 2022.
Lebih lanjut, dia juga membeberkan, bahwa setiap kalu pihaknya mempertanyakan mengenai laporannya, pihak Kejati hanya menyampaikan bahwa sedang dalam proses. Anehnya, lembaga penegak hukum itu justru tidak memberikan informasi valid, sehingga terkesan sengaja ditutup-tutupi.
"Kita sudah sering konfirmasi tapi jawabannya begitu terus, padahal di sana itu pelanggarannya jelas, masa sejauh ini hanya proses proses terus, kan aneh jadinya terkesan sengaja ditutupi, " ungkap Eri Santo.