KENDARI KITA - Pria berinisial LL (26), terduga pelaku tindak penganiayaan di pesta pernikahan yang berlangsung di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari dibekuk tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Jumat 20 Mei 2022.
LL ditangkap di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, sekira pukul 00.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
"Selanjutnya, tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu.
Lebih lanjut, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi tindak penganiayaan yang dilakukan LL terhadap korbannya.
Sebelum insiden tersebut terjadi, awalnya korban dan pelaku sedang kumpul di acara pesta yang berada di Kelurahan Lapulu, Kecamata Abeli, Kota Kendari. Kemudian, pelaku menawarkan minuman keras berupa arak kepada korban.
Saat itu, korban sedang duduk di atas motor. Dan pelaku bertanya kepada korban mengapa duduk di motor (jangan sampai kamu polisi).