Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Staf Notaris di Kendari Dibekuk Polisi

- 2 Juni 2022, 14:14 WIB
MA, oknum staf notaris yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
MA, oknum staf notaris yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. /Erik. /kendarikita.com

KENDARI KITA - Oknum staf notaris di Kota Kendari berinisial MA (27) dibekuk Satuan Reskrim Polresta Kendari, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Warga Desa Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe selatan (Konsel) diamanakan di kediamannua, Kamis 2 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku MA melakukan aksinya di rumah seorang wanita berinisial TI, sejak tahun 2018 lalu. 

Baca Juga: Lagi, Pemkab Buteng Terima Opini Pemeriksaan WTP dari BPK RI

"Saat itu tersangka masuk ke dalam kamar korban RT (14). Setelah masuk, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul kepada korban. Perbuatan ini sudah sering dilakukan," jelas Fitrayadi.

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menjelaskan, tak tahan dengan perbuatan pelaku yang sering mencabulinya. Akhirnya korban menceritakan hal itu kepada orang tuanya.

"Mendengar keluhan anaknya, orang tua korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk memberikan pelaporan agar pelaku segera di amankan," bebernya.

Baca Juga: Satu Pelaku Pengeroyokan Karyawan Toko di Kendari Ditangkap Polisi

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, lanjut Fitrayadi, pihaknya mengumpulkan bahan keterangan dari saksi, hingga menemukan bukti permulaan yang cukup.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x