Kasus Indra Kenz Terus Bergulir, Mabes Polri Blokir Empat Rekening

- 1 Maret 2022, 22:47 WIB
Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option Binomo, Indra Kenz di Bareskrim Polri. 4 rekening Crazy Rich Medan itu diblokir Polri.
Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option Binomo, Indra Kenz di Bareskrim Polri. 4 rekening Crazy Rich Medan itu diblokir Polri. /Foto: PMJ News/ Yeni/

 

KENDARI KITA - Kasus penipuan dan judi online melalui aplikasi Binomo yang menjerat crazy rich asal Medan, Indra Kenz terus bergulir di meja penyidik Bareskri Mabes Polri.

Selain melakukan penyelidikan terkait pemilik aplikasi Binomo, penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening milik Indra Kenz.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak empat rekening milik Indra Kenz diblokir pihak penyidik.

Baca Juga: Soroti Kebijakan Pemerintah Daerah, Warga Geruduk Kantor Bupati Wakatobi

Hal itu dilakukan pihak kepolisian dalam rangka pengusutan aset yang dimiliki Indra Kenz.

Dilansir kendarikita.com dari laman pmjnews.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan pemblokiran rekening milik Indra Kenz.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 rekening yang kami blokir," ujarnya kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022.

Baca Juga: Resep Nugget Tempe Tuna, Menu Bergizi Favorit Anak

Meski telah dilakukan pemblokiran, Whisnu masih belum bisa menentukan total nilai yang yang ada di dalam rekening tersebut. Namun, diperkirakan jumlahnya puluhan miliar rupiah.

"Uangnya ada di situ puluhan miliar, kita tidak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekatnya, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti kena," jelasnya.

Sebagai informasi, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Pengembangan Bisnis Jadi Prioritas ADP Pasca Bebas

Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Penanganan Darurat Bencana Alam, BWS Sumatera V Padang Turunkan Tiga Alat Berat di Pasaman

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan. ***

 

Editor: Mirkas

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x