Kemudian, pelapor dijanjikan Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut yang akan diserahkan jika pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah.
"Tanggal 31 Maret 2015, pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal Mirdad). Tapi terlapor tidak memberikan SHM yang dijanjikan," sambungnya.
Pelapor mengaku sudah memberikan somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya, namun tidak ditanggapi. Sehingga pelapor membuat laporan dengan melampirkan sejumlah bukti baik PJB, kuitansi pembelian hingga mutasi rekening.
Baca Juga: Dirilis pada 2004, Ini Chord Gitar dan Lirik Lagu 'Mungkin Nanti' Karya Peterpan
Saat ini, kata Zulpan laporan terhadap ayah kandung Naysila Mirdad terkait dugaan penipuan dan penggelapan tengah diproses penyidik Polda Metro Jaya.
"Masih diproses," tukas Zulpan. ***
(Yeni Lestari/pmjnews.com)