Dugaan Penipuan Penerbitan IUP, Oknum ASN BPKH Wilayah XXII Kendari Dilaporkan ke Mapolda Sultra

14 November 2023, 18:11 WIB
Dokumentasi pertemuan MAI dan Saidina Ali beserta penyerahan sejumlah uang yang dibutuhkan untuk penerbitan IUP. /Istimewa/

KENDARI KITA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari, Saidina Ali (SA) dilaporkan ke Mapolda Sultra.

Oknum ASN tersebut dilaporkan seorang pengusaha berinisial MAI (30), atas dugaan penipuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Akibat dugaan penipuan tersebut, MAI mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 miliar.

Baca Juga: Transaksi Brand Lokal dan UMKM Naik 7 Kali Lipat di Shopee 11.11 Big Sale, Penetrasi Pasar Inklusif

Dilansir dari laman halosultra, dugaan penipuan yang dilakukan oleh SA ini terjadi di kantor korban yakni di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada 22 Agustus 2022 lalu.

MAI menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban dan terduga pelaku bertemu di kantornya, untuk mengurus sejumlah dokumen berkaitan dengan penerbitan IUP baru milik korban.

Selanjutnya, kata MAI, untuk memudahkan pengurusan, Saidina Ali meyakinkan kepada korban bahwa bisa mengurus semua dokumen-dokumen yang diinginkan korban, dengan taksiran biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 12 miliar.

Baca Juga: LPS, Peran dan Fungsinya Bermetamorfosis untuk Jaga Stabilitas Keuangan

Alhasil, korban menyetujui semuanya. Sehingga Ia memberikan uang yang diminta kepada terduga pelaku dalam jumlah bervariasi.

"Ada yang saya kasi cash, ada juga yang saya transfer ke rekening SA langsung," katanya, Senin 13 November 2023.

Dijelaskannya, dari total uang Rp12 miliar yang diminta oleh terduga pelaku, korban baru memberikan uang sebesar Rp 6,1 miliar.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS dan DAK, Mantan Kepala SMA Asinua Langsung Ditahan

MAI menyebutkan, alasan dirinya menunda pemberian seluruh uang kepada Saidina Ali, karena setelah melakukan pengecekan, beberapa dokumen yang diberikan oleh Saidina Ali ternyata palsu.

Merasa tertipu, MAI langsung meminta penjelasan kepada Saidina Ali, tetapi terduga pelaku berdalil dengan berbagai alasan, bahkan nomornya tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.

"Saya sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi dia banyak alasan, susah dihubungi sekarang, putus kontak mi sekarang," katanya.

Baca Juga: Iming-iming PT WIN Nambang di Pemukiman

Kesal karena tidak ada itikad baik, korban memilih mengadukan Saidina Ali ke Polda Sultra atas dugaan kasus penipuan, pada Jumat 27 Oktober 2023.

Secara terpisah, Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Mapolda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Masih penyelidikan. Terlapor belum bisa hadir memenuhi panggilan karna masih tugas di luar daerah," tutupnya. ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler