Berawal Kenalan di Facebook, Bocah SD di Muna Barat Dicabuli di Semak-semak

9 September 2023, 22:37 WIB
Ilustrasi pencabulan. /pixabay/

KENDARI KITA - Berawal dari kenalan di akun Facebook, seorang bocah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) berinisial IND (12) dicabuli di semak-semak.

Usai menerima laporan dari korban, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Kusambi mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan berinisial A (15) yang masih berstatus pelajar.

Kapolsek Kusambi, Iptu Muhammad Nexon mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari korban, peristiwa tindak pidana pencabulan itu terjadi sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Pemerintahan, KSK Menitipkan Pesan Pembinaan Terhadap ASN 'Nakal'

Awalnya, kata Kapolsek, korban sedang bermain handphone dan membuka aplikasi Facebook.

Ketika itu, lanjut, Kapolsek, korban sedang melihat beranda Facebook miliknya, dan melihat akun Facebook atas nama Allx, lalu korban meminta pertemanan dengan pelaku.

"Tidak lama kemudian, akun atas nama Allx menerima permintaan pertemanan korban. Selanjutnya, korban melakukan komunikasi melalui messanger pada aplikasi," ungkap Iptu Muhammad Nexon, Sabtu 9 September 2023.

Baca Juga: Berikut 3 Zodiak Yang Berpotensi Menjadi Pasangan Paling Romantis dan Terbaik

Kemudian, kata Iptu Muhammad Nexon, korban dan melakukan chat pertama kali yang berlanjut pada pertanyaan asal keduanya.

Usut punya usut, rupanya pemilik akun tersebut adalah pelaku A (15). Selanjutnya, percakapan berlanjut dan korban IND mengajak A untuk ketemuan pada waktu itu.

"Sekitar Pukul 22.00 Wita, pelaku A bersama dua orang temannya menemui korban, tepatnya di samping rumah JM," kata Iptu Muhammad Nexon.

Baca Juga: Jelang Pileg 2024 Mendatang, PDI-P Muna Barat Target Sembilan Kursi di DPRD

Mengingat pada saat itu suasana di pinggir jalan ramai, A bersama kawan-kawannya mengajak korban duduk di deker samping masjid dengan suasana yang sunyi.

"Sesampainya di deker samping masjid, pelaku A bertanya kepada korban mau kemana, dan korban mengajak ke Tugu Sapi. Sehingga, saat itu pelaku A mengambil motornya dan mengajak korban ke Tugu Sapi," ujarnya

Selanjutnya, korban berboncengan dengan pelaku A menuju Tugu Sapi. Sedangkan dua orang teman pelaku mengikuti dari arah belakang.

Baca Juga: Ternyata Hal Ini yang Ditanyakan Wartawan, Saat Kadis Kominfo Berbisik Kepada Pj Gubernur Sultra

"Namun, ketika di perjalanan, tepatnya di tikungan SDN 3 Kusambi, pelaku memberhentikan kendaraannya dan berkata di tikungan sini saja pale, korban pun turun dari motor dan disusul pelaku," lanjut Nexon.

Setelah turun dari motornya, pelaku mendorong dan menyembuyikan motor nya di semak-semak, setelah itu menghampiri korban dan mengajak korban dibagian ujung. Lalu korban menolak karena gelap, sehingga korban takut.

"Disaat yang bersamaan, pelaku menarik tangan korban dengan paksa menuju semak-semak dan di ikuti dua orang temannya," ungkap Kapolsek Kusambi.

Baca Juga: Berikut 23 Kalimat Motivasi Kehidupan, Penyemangat Agar Tetap Survive

Setelah korban duduk, pelaku juga duduk memposisikan dirinya di depan korban, lalu pelaku langsung memasukan tangannya dari bawah baju korban dan memegang bagian dada korban.

Setelah beberapa saat, pelaku meraba-raba payudara korban seraya menyuruh berbaring. Dan terjadilah upaya pencabulan secara paksa.

Atas kasus itu, pelaku A telah ditahan di Mapolsek Kusambi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Hasan Jufri) ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler