Ampuh Sultra Minta Kejati Panggil dan Periksa Pimpinan PT Bosowa Mining

7 September 2023, 13:58 WIB
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diminta untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Bosowa Mining (BM), terkait dugaan kongkalikong dalam pemberian kuota RKAB sebesar 3.000.000 ton, hingga penggunaan dokumen terbang di Konawe Utara.

Sebab, PT Bosowa Mining juga diduga terlibat dalam pusaran korupsi pertambangan di Wilayah IUP PT Antam UBPN Konawe Utara, blok Mandiodo.

Tidak hanya itu, PT. Bosowa Mining diduga kerap menjadi fasilitator dokumen di wilayah lain seperti Blok Morombo, Konawe Utara hingga Site Matarappe, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: BKPSDM Konawe Jadi Verifikator Data Kepegawaian Terbaik di Sultra

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo mengatakan, eksistensi PT Bosowa Mining sebagai fasilitator dokumen terbang di Konawe Utara mesti segera dituntaskan oleh pihak Kejati Sultra.

“Beberapa fasilitator dokumen terbang di Konut seperti PT. KKP dan PT. TMM sudah di tetapkan sebagai tersangka, sehingga sangat tidak adil ketika PT. BM ini tidak tersentuh hukum”. Katanya saat ditemui di salah satu hotel berbintang di Kota Kendari, Pada Kamis 7 September 2023.

Putra daerah Konawe Utara itu membeberkan, PT Bosowa Mining diduga turut terlibat dalam pusaran korupsi di WIUP PT Antam.

Baca Juga: Revitalisasi Penataan Kota Unaaha, Pemda Konawe Siapkan Tempat Khusus untuk Para Pedagang

Selain itu, PT Bosowa Mining juga diduga pernah terlibat sebagai fasilitator dokumen terbang bagi PT Hanafucu Trading, yang hendak mengeluarkan nikel ilegal melalui jetty Malibu pada 31 Oktober 2022.

“Jadi, tahun 2022 lalu PT Bosowa Mining diduga pernah menjadi fasilitator dokumen terbang untuk PT Hanfucu Trading. Lokasi pemuatan ore nikel di Jetty Malibu namun menggunakan dokumen PT Bosowa Mining," bebernya.

Lebih lanjut, Hendro menyebutkan, saat itu PT Bosowa Mining diduga menerbitkan Shipping Instruction bernomor : 034/BSW-KR-SI/X/2022.

Baca Juga: Jabat Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto Diminta Benahi ‘Kekacauan’ yang Ditinggalkan Ali Mazi

Di dalam Shipping Instruction tersebut dijelaskan, bahwa PT Hanafucu Trading akan melakukan pemuatan ore nikel dari Jetty PT Bosowa Mining menuju Jetty Wangxiang Nickel Indonesia di Morowali, Sulawesi Tengah.

“Namun faktanya, pemuatan ore nikel tersebut bukan di Jetty PT Bosowa Mining melainkan di Jetty Malibu tetapi menggunakan dokumen PT Bosowa Mining," jelasnya.

Kemudian, yang paling terbaru, lanjut Hendro, adanya kapal pengangkut nikel di Jetty PT Nusa Persadatama Mandiri (NPM) dengan nama kapal TB SEMAR 22 / BG. BOX 18 tanggal 31 Agustus 2023 yang diduga kuat menggunakan dokumen PT Bosowa Mining.

Baca Juga: Lesti Kejora Banjir Air Mata Bahagia, Terharu Sambut Sesi Perdana Shopee Live

“Ini sudah kami sampaikan juga ke APH agar di telusuri secepatnya, karen jika terbukti dokumen yang digunakan adalah dokumen PT. Bosowa Mining. Maka ini menjadi kejahatan yang terstruktur menurut kami," ujar mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Bisowa Mining guna mebgedepankan Asas Equality Before The Law atau asas persamaan di hadapan hukum dalam mengungkap kasus dugaan tipikor di IUP PT. Antam Blok Mandiodo secara khusus dan  Kabupaten Konawe Utara secara umum.

“Kejati Sultra tidak boleh tebang pilih, PT. Bosowa Mining mesti segera di panggil dan diperiksa. Karena ini juga masih betkaitan dengan dugaan tipikor di WIUP PT. Antam UBPN Konawe Utara," tutupnya.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler