Salah Rilis Siaran Pers, Begini Klarifikasi Polres Konawe Terkait Kronologi Kasus Curanmor Ahmad

29 Mei 2023, 17:27 WIB
Unit Timsus Polres Konawe ringkua terduga pelaku Curanmor. /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Kepolisian Resor (Polres) Konawe melakukan kesalahan dalam rilis Siaran Pers, terkait penangkapan terduga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pada rilis Siaran Pers sebelumnya, yang dikirim Humas Polres Konawe melalui WhatsApp Group (WAG), disebutkan bahwa seorang warga Desa Lalonggowuna atas nama Ahmad diringkus  atas dugaan Curanmor.

Ahmad ditangkap unit Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe berdasarkan laporan Yuman, karena motor jenis Yamaha Vixion miliknya dipinjam oleh temannya yakni Ahmad, dan tak kunjung dikembalikan.

 

Berikut rilis siaran pers sebelumnya, yang dikirim Humas Polres Konawe melalui WAG :

Baca Juga: Modus LKSA, Pengelola Panti Asuhan An Nur Azwar Diduga Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Berawal dari pinjam motor milik rekannya, Ahmad yang merupakan warga Desa Lalonggowuna itu diringkus unit Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe.

Ahmad ditangkap polisi pasca dilaporkan rekannya, Yuman (33), atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis motor Yamaha Vixion warna ungu dengan nomor polisi DT 6059 KA. 

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengungkapkan, Yuman melaporkan pelaku yang meminjam motornya dengan alasan pulang istirahat ke rumahnya di Desa Lalonggowuna, Tongauna Utara,  Kabupaten Konawe. Meskipun awalnya menolak karena motor tersebut tidak memiliki bensin, pelaku AH  berjanji untuk mengisinya.

Baca Juga: Berikut Inilah Lirik Lagu Berjudul 'Saat Kau Pergi' yang Dipopulerkan Oleh Vagetoz

"Namun, kejanggalan terjadi, pelaku datang ke rumah Yuman pada sore hari sekitar pukul 04.00 Wita, Sabtu 20 Mei 2023. Dia meminta surat-surat motor dengan dalih bahwa motor tersebut telah ditilang oleh polisi dan berada di kantor polisi," ujarnya, Senin 29 Mei 2023.

Lebih lanjut, Kapolres Konawe mengungkapkan, Yuman merasa curiga, sehingga Ia menolak memberikan surat-surat tersebut dan meminta pelaku untuk pergi terlebih dahulu ke kantor, dengan janji Yuman akan menyusul.

"Setelah tiba di kantor polisi dan menanyakan informasi terkait motor yang diduga ditilang, Yuman tidak menemukan bukti bahwa motor miliknya telah ditilang. Ketika mencoba menghubungi pelaku, nomor telepon yang digunakan tidak aktif. Yuman terus berusaha menghubungi pelaku, tetapi tetap tidak mendapatkan respon," kata Kapolres Konawe.

Baca Juga: Dukung Sosialisasi di Masyarakat, BI Sultra Gelar Pemilihan Putra Putri QRIS

Ia mengungkapkan, merasa dirugikan dan kehilangan motor, Yuman memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Usai menerima laporan tersebut, unit Timsus Polres Konawe langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini, dan mengamankan Ahmad.

Setelah mengamankan Ahmad, Timsus Polres Konawe melakukan pengembangan dan mengamankan terduga penada barang bukti atas nama Ilham (28 ) di Kelurahan Bende, Kecamatan Motui, Konawe Utara, pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 Wita.

Baca Juga: Tanggapi Isu Sistem Proporsional Tertutup, SBY Sebut Sistem Pemilu Bukan di Tangan MK, Tapi Presiden

Kapolres Konawe mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Kini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Markas Polres Konawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Dengan penangkapan terduga pelaku ini, Yuman akhirnya meraih keadilan dan mendapatkan kembali motor miliknya yang dicuri rekannya. Polres Konawe mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan laporan serta kecepatan tindakan unit Timsus dalam menangani kasus ini," pungkasnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Tiba di Madinah Hari Ini, Berikut Jadwal 15 Kloter yang Akan Sampai

Pasca siaran pers tersebut diolah awak media dan dipublish, tetiba pihak Polres Konawe menghapus rilis yang pertama dikirim, lalu mengirim rilis siaran pers yang baru.

Berikut siaran pers baru, yang dikirim di WAG pasca menghapus rilis sebelumnya.

Seorang pemuda bernama Ilham warga Kelurahan Waworaha, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, atas dugaan pencurian kendaraan yang dia lakukan.

Baca Juga: Remaja di Australia Dinyatakan Selamat Setelah Berjuang Melawan Serangan Buaya Muara

Ilham diringkus Satreskrim Polres Konawe di
Kelurahan Bende, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Rabu 24 Mei 2023.

Kapolres Konawe AKBP. Ahmad Setiadi S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Konawe saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa terduga pelaku Ilham melakukan pencurian motor karena ada kesempatan.

Berawal dari laporan polisi dari seorang warga bernama Yuman yang mengalami kehilangan motor Vixion warna ungu dengan nomor polisi DT 6059 KA, nomor mesin 1PA-524399, dan nomor rangka MH31PA004EK52805.

Baca Juga: Pinjam Motor Teman Lalu Dijual ke Penadah, Ahmad Diringkus Unit Timsus Polres Konawe

Yuman menceritakan, awalnya seorang lelaki bernama Ahmad meminjam motornya dengan alasan pulang istirahat ke rumahnya di Desa Lalonggowuna, Tongauna Utara, Konawe.

Meskipun awalnya menolak karena motor tersebut tidak memiliki bensin, Ahmad berjanji untuk mengisinya.

Namun, kejanggalan terjadi saat Ahmad bin Ali datang ke rumah Yuman pada sore hari sekitar pukul 04.00 Wita. Dia meminta surat-surat motor dengan dalih bahwa motor tersebut telah ditilang oleh polisi dan berada di kantor polisi.

Baca Juga: Saksikan Mega Film Asia dan Pintu Berkah di Indosiar Hari Ini: Berikut Jadwal Acara TV Lengkap 29 Mei 2023

Merasa curiga, Yuman menolak memberikan surat-surat tersebut dan meminta Ahmad bin Ali untuk pergi terlebih dahulu ke kantor, dengan janji Yuman akan menyusul.

Setelah tiba di kantor polisi dan menanyakan informasi terkait motor yang diduga ditilang, Yuman tidak menemukan bukti bahwa motor miliknya telah ditilang. Ketika mencoba menghubungi Ahmad bin Ali, nomor telepon yang digunakan tidak aktif. Yuman terus berusaha menghubungi pelaku, tetapi tetap tidak mendapatkan respons.

"Merasa dirugikan dan kehilangan motor, Yuman memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," jelas Kasatreskrim Polres Konawe.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Mei 2023: Taurus Berpikir Lebih Tenang dan Cenderung Menjaga Keharmonisan

Menerima laporan tersebut, Timsus Polres Konawe langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengumpulan informasi, polisi mendapatkan bahwa motor milik Yuman tidak ditilang namun dibawa oleh seorang lelaki bernama Ilham.

Saat Ahmad meminjam motor milik Yuman, ternyata Ahmad bukan pulang istrahat namun pergi berpesta minuman keras (Miras) hingga mabuk dan tertidur di badan jalan.

Baca Juga: Tesla Model Y jadi Kendaraan All Electric Terlaris di Dunia, Geser Posisi Toyota Corolla

Ilham yang melihat Ahmad tertidur di badan jalan langsung membantu dan mengantarkan pulang. Keduanya tidak saling kenal.

Terbangun dari tidurnya, Ahmad mendapati motor mIlik Yuman yang dia pinjam sudah tidak ada, dan sudah dibawa Ilham.

Setelah dilakukan penelusuran, unit Timsus Polres Konawe berhasil mengamankan Pelaku Ilham dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion di daerah Motui, Konawe Utara.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Bukaka, Laode Ida Sebut Rezim Saat Ini 'Benci' Jusuf Kalla Karena Mendukung Anies

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Markas Kepolisian Resor Konawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dengan penangkapan terduga pelaku ini, Yuman akhirnya meraih keadilan dan mendapatkan kembali motor yang dicurinya. Polres Konawe mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan laporan serta kecepatan tindakan unit Timsus dalam menangani kasus ini. (Ilfa) ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler