Tanggapi Isu Sistem Proporsional Tertutup, SBY Sebut Sistem Pemilu Bukan di Tangan MK, Tapi Presiden

- 29 Mei 2023, 15:03 WIB
Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono. /

KENDARI KITA - Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi yang akan mengesahkan sistem Pemilu proporsional tertutup.

Hal itu pun mengundang reaksi publik utamanya Mantan Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui unggahan pribadinya di Akun Twitter SBYudhoyono pada Senin, 29 Mei 2023.

Menurut SBY, Undang-Undang (UU) mengenai sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR bukan pada MK. Olehnya itu, Presiden memiliki suara mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Modus LKSA, Pengelola Panti Asuhan An Nur Aswar Diduga Eksploitasi Anak di Bawah Umur

"Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," ungkap SBYdi akun twitter SBYudhoyono pada Minggu, 28 Mei 2023.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat ini juga mempertanyakan kebenaran UU Sistem Pemilu Terbuka yang disebut bertentangan dengan konstitusi.

"Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dgn konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yg paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?" jelas SBY.

Baca Juga: KI Sultra Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat Mengawal Keterbukaan Informasi Pemilu

Selain itu, ia juga mempertanyakan kepentingan dan kedaruratan pergantian sistem pemilu saat proses pemilu dimulai. Hal ini mengingat daftar caleg sementara sudah diserahkan ke KPU.

"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik," ujar SBY.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: Twitter @SBYudhoyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x