Penetapan Tersangka Jhoni G Plate, Amir Faisal : Sudah Tepat, Bukan Politisasi Hukum

20 Mei 2023, 08:16 WIB
Ketua Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Amir Faisal, SH., MH. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Ketua Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Amir Faisal, SH., MH, menanggapi pernyataan Ketua DPP NasDem, Wily Aditya yang menyoroti penetapan tersangka terhadap Menteri Kominfo, Jhoni G Plate.

Menurut Amir Faisal, Kejagung RI sudah tepat dan benar berdasarkan pasal 183 KUHAP, bahwa penetapan tersangka dilakukan minimal adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Sehingga, Amir Faisal menilai pernyataan Ketua DPP NasDem, Wily Aditya yang mengaitkan penetapan Sekjen Partai Nasdem itu sebagai tersangka dugaan korupsi dengan pencapresan Anies Baswedan, cenderung provokatif.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Bertambah, Kinerja Pemerintah Disoroti

Menurut Amir Faisal, penetapan tersangka terhadap Jhoni G Plate bukanlah politisasi hukum, tetapi semata-mata menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP yang menyebutkan, bahwa menetapkan seseorang jadi tersangka dalam suatu kasus tindak pidana minimal 2 alat bukti yang sah terpenuhi," ungkap mantan Dekan Fakultas Hukum Unsultra itu.

Semestinya, lanjut Amir Faisal, Ketua DPP Partai Nasdem, Wily Aditya tentu sangat mengerti hukum, mestinya tidak melemparkan tuduhan atau menuduh adanya politisasi maupun kriminalsasi dalam kasus dugaan kerugian keuangan negara yang melebihi 8,32 triliun, dari anggaran Rp10 triliun untuk membiayai proyek BTS 4G diprioritaskan bagi daerah terluar dan tertinggal.

Baca Juga: Benahi Jalan Rusak, Pemkot Kendari Alokasikan Anggaran Hingga Rp15 Miliar

Ditambahkannya, jika NasDem melihat adanya kekeliruan penyidik dalam kasus tersebut, secara hukum bisa menempuh upaya hukum, tentu dapat melakukan upaya hukum guna menguji apakah penetapan Jhony G Palate sebagai tersangka sudah berdasarkan hukum atau tidak, KUHAP sudah menyediakan saluran hukum melalui praperadilan sebagaimana telah diatur dalam pasal 77 KUHAP, apalagi Nasdem dengan restorasi menyeluruh, tentu saja melihat korupsi tu adalah merupakan musuh negara.

"Secara hukum tentu kita semua harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Yang bisa menyatakan seseorang telah bersalah adalah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (Ingkracht), sepanjang belum ada putusan hakim, selama itu pula kita semua wajib menggunakan kata sugaan atau praduga tak bersalah," ujar pengacara kawakan itu.

Oleh itu, Amir Faisal menyarankan agar NasDem dan publik tidak perlu berkelebihan untuk menyatakan pemerintah ( Kejagung RI ) melakukan kriminalsasi, justru pemerintah menegakkan hukum terhadap pelaku yang melakukan kriminal.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan, Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka, Terancam Lima Tahun Penjara

"Dan atas pernyataan Ketua DPP Nasdem tersebut saya mengimbau kepada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Sulawesi Tenggara jangan cepat percaya ataupun terprovokasi, tetap tenang dan hormati proses penegakan hukum, karena Kejagung RI justru melindungi uang rakyat atau kepentingan rakyat, khususnya perangkat BTS yang di pergunakan oleh masyarakat sebagai alat komunikasi perangkat handphone di daerah tertinggal dan terluar," imbaunya.

"Untuk itu, mari kita tunggu, mari kita kawal proses hukum dari intervensi politik dan kekuasaan agar semakin terang benderang, kita juga meminta kepada Kejagung RI untuk memproses semua pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana dugaan hasil korupsi dengan tanpa pandang bulu," katanya.

Amir Faisal menyampaikan, bahwa perlu diketahui dan menggunakan pikiran sehat atau secara logika, jika memang ada keterlibatan pemerintah (Presiden) untuk menganjal Capres Anis Baswedan, pemerintah bisa saja memeriksa Anis Baswedan dan menetapkan sebagai tersangka melalui aparat penegak hukumnya (KPK, red), bukankah hasil audit BPK telah menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara pada kegiatan Formula E, juga membusuknya beras Bansos di gudang Perusda DKI dan adanya dugaan kelebihan bayar.

Baca Juga: Diikuti 286 Peserta, Kejuaran Catur Mitra Parlemen Hugua Cup Resmi Dimulai

Hal ini, kata Amir Faisal, semua warga negara Indonesia sudah tahu tentang hal itu, Namun pemerintahan Jokowi dalam hal ini KPK RI hingga saat ini belum memproses Anis Baswedan. Lalu, apakah sikap Kejagung RI yang menetapkan Jhony G Plate suatu kriminalsasi ?. Bagi Amir Faisal, tentu saja tidak, Nasdem tidak perlu gundah, karena toh juga tidak mengurangi persentase dukungan terhadap pencalonan Capres Anis Baswedan, demikian juga Jhony G Plate tetap berhak menggunakan hak pilihnya walaupun sebagai tersangka.

"Penegakan hukum, seluruh mahasiswa Fakultas Hukum punya pameo 'Tegakkanlah Hukum Walaupun Langit akan Runtuh'. Mari kita jaga stabiltas negara, agar Pemilu 2024 melahirkan pemimpin nasional khususnya Pilgub Sulawesi Tenggara," pungkasnya.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler