Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan, Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka, Terancam Lima Tahun Penjara

19 Mei 2023, 20:43 WIB
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengumumkan penetapan tersangka Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT KKP /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilaporkan Komisaris PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) terus bergulir di Polresta Kendari.

Setelah beberapa bulan berproses, pihak Satuan Reskrim Polresta Kendari resmi menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar sebagai tersangka.

Politisi Gerindra yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil Sultra itu diduga telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp34 miliar. 

Baca Juga: Diikuti 286 Peserta, Kejuaran Catur Mitra Parlemen Hugua Cup Resmi Dimulai

Sehari sebelum ditetapkan tersangka, kinerja pihak Polresta Kendari sempat disoroti Ketua Lira Sultra, Karmin.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan usai melakukan gelar perkara pada 8 Mei lalu dengan bukti-bukti yang ditemukan, kini pihaknya menetapkan satu orang tersangka yaitu Andi Ady Aksar atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP.

"Kami telah menerbitkan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dan kami akan memanggil," ujar AKP Fitrayadi, Jumat 19 Mei 2023.

Baca Juga: Konawe jadi Tuan Rumah Penyelenggara LP2B oleh Kementerian Pertanian

Selanjutnya, Ia menjelaskan, Pihaknya telah menetapkan jadwal panggilan terhadap tersangka pada hari ini. Sayangnya, Andi Ady Askar dikabarkan kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Sehingga, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Konai Selatan (Konsel) itu, pihaknya harus kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Ady Aksar.

"Jika kembali mangkir, teknis dalam penyelidikan itu ada yang disebut membawah tersangka (jemput paksa) sesuai surat tugas untuk dihadiri pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: Tim Juri DPMD Konawe Monitoring Peserta Lomba Desa di Wonggeduku

AKP Fitrayadi mengungkapkan, bahwa kurang lebih Rp34 miliar digelapkan oleh tersangka. Selain itu juga pihaknya masih menyelidiki apakah akan ada tersangka baru.

"Triple AAA disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dana dalam jabatan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler