Lelaki Asal Konawe ini Dibekuk Polisi, Lantaran Diduga Cabuli Anak Kandungnya

5 Juli 2022, 23:55 WIB
ZA (51), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya. /kendarikita.com

KENDARI KITA - Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala, Kabupaten Konawe mengamankan ZA (51), lantaran diduga mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur, Minggu 3 Juli 2022.

Sang ayah bejat itu diketahui beberapa kali melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Bondoala, Iptu Kadek Sujayana, sebagaimana dilansir kendarikita.com dari laman kiatindonesia.com.

Baca Juga: Lelaki Paruh Baya Asal Konawe Selatan ini Serahkan Diri ke Polsek Ranomeeto, Usai Aniaya Korbannya

"Pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2022 pada pukul 12.00 Wita telah datang ke Polsek Bondoala, seorang perempuan untuk melaporkan tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," ungkap Kapolsek, Selasa 5 Juli 2022.

Iptu Kadek Sujayana menyebutkan, bahwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada hari Jumat, 1 Juli 2022 pukul 00.00 Wita, bertempat di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

"Korban masih berstatus seorang pelajar dan merupakan anak kandung terlapor," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Setubuhi Gadis 14 Tahun, Remaja Asal Konawe Selatan ini Diamankan Polisi

Disebutkannya, kronologis kejadian tersebut berawal pada Sabtu tanggal 2 Juli 2022, sekitar jam 10.00 Wita, pelapor dihubungi oleh korban melalui handphone dan menceritakan perihal perlakuan cabul yang dialaminya itu.

"Terlapor ZA melakukan pencabulan saat korban sedang tidur siang, tiba-tiba korban merasa ada tangan yang meraba bagian kemaluannya. Dan saat itu juga bangun dan kaget melihat terlapor sedang berusaha melepas celana dalam korban, dan saat itu juga korban melakukan perlawanan," ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaku juga melakukan pengancaman akan membunuh korban. Setelah itu, terlapor kerap atau sering melakukan pencabulan terhadap korban ketika korban sedang tidur.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Promotor Handphone di Muna

"Terakhir kali terlapor mencabuli korban yakni Pada Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekira jam 00.00 Wita," tambahnya.

Karena tak tahan perlakuan ayahnya itu, pada Sabtu 2 Juli 2022, korban menghubungi kerabatnya (tante korban) dan menjelaskan perlakuan terlapor.

"Atas kejadian tersebut pelapor selaku tante korban keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polsek Bondoala, guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler