KENDARI KITA - Seorang lelaki paruh baya berinisial LM (74) menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), usai melakukan penganiayaan terhadap A (67), Selasa 5 Juli 2022.
Dilansir dari laman kiatindonesia.com, sebelum melakukan penganiayaan, warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu sempat cekcok dengan korban.
LM menganiaya korban A menggunakan sebilah parah. Persoalan tanah jadi pemicu tindak pidana penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Reses Memanas : Warga Desa Bhangkali Barat Ancam Sandera Tiga Aleg Muna, Ini Pemicunya
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menceritakan kronologis kejadian tersebut berdasarkan keterangan terduga pelaku.
Awalnya, kata mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, LM yang sedang membersihkan tanah miliknya yang berada di Desa Kota Bangun, melihat ada yang menimbun di lokasi miliknya.
"Kemudian, LM mendatangi lokasi tersebut dan melihat korban sementara duduk-duduk di bawah pohon, kemudian dia mendatangi korban dan bertanya, siapa yang menimbun tanah tersebut. Selanjutnya, korban menjawab bahwa Ia yang memberikan perintah, karena tanah tersebut sudah dibeli dari lelaki berinisial S," jelas AKP Fitrayadi.
Baca Juga: Diduga Setubuhi Gadis 14 Tahun, Remaja Asal Konawe Selatan ini Diamankan Polisi
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, terjadi cekcok diantara korban dan pelaku. Dan saat itu, LM mencabut sebilah parang yang berada di pinggangnya lalu mengarahkan kepada korban.
Akibatnya, korban menderita luka robek pada bagian leher sebelah kiri, bagian telinga sebelah kiri, dan luka robek pada bagian telapak tangan sebelah kanan serta bagian lengan sebelah kiri.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban dirawat di Rumah Sakit Bahteramas ,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Promotor Handphone di Muna
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara. ***