Ditahan Karena Investasi Bodong Trading Binary, Ini Aset Indra Kenz yang Ditahan Pihak Kepolisian

11 Mei 2022, 13:27 WIB
Polisi kembali sita sejumlah aset milik Indra Kenz. /Tangkapan layar YouTube Indra Kesuma

KENDARI KITA - Berikut ini adalah rincian aset milik Indra Kenz yang disita oleh aparat penegak hukum atas dugaan investasi bodong trading binary.

Polisi juga mengabarkan menyita uang milik Indra Kenz yang diduga hasil dari investasi bodong yang dikembangkannya.

Penyitaan itu diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan pada Rabu, 11 Mei 2022.

Baca Juga: Ada Hadiah di Kode Redeem FF 11 Mei 2022, Berikut Daftar dan Cara Mengklaimnya

"Barang bukti yang dilakukan penyitaan antara lain dokumen dan alat bukti elektronik," kata Gatot Repli, dikutip di PMJ News.

Gatot juga menyebutkan sejumlah barang bukti lain yang disita. Diantaranya berupa 12 jam tangan mewah dengan berbagai merek, baik Audemars Piguet 26331ST K14278 ROC dan Audemars Piguet JT 1203K/1220.

Kemudian, Richard Mille RM 035-02-738, Richard Mille RM 055-766, Richard Mille 011 FM/20 Tachymeter/6201, Richard Mille RM 30 1408, Rolex 116508-00-G730Y631 Daytona YG, Rolex Oyster Perpetual DW 4310 AD 3 5, Rolex Type Oyster Perpetual Date GMT Master II.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap GTV Rabu, 11 Mei 2022: Tonton Sinetron Anak Jalanan A New Beginning

"Ada jam tangan merek Vecheron Constantin Geneve 5200/5515388, Patek Philippe 5726/1A-001-7207752 dan Tag Heuer Type Aquaracer Calibre 7," lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa penyidik menyita dua unit mobil merek Tesla dan Ferrari California serta tiga unit rumah di Sumatera Utara dan satu tanah bangunan di Tangerang.

"Juga uang tunai sebesar Rp1.645.262.804," ungkap Gatot.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca di Kota Kendari dan Sekitarnya pada Rabu 11 Mei 2022, Tidak ada Hujan?

Pihaknya akan kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Ferrari milik Indra Kenz. Mobil tersebut saat ini masih berada di Medan, Sumatera Utara.

"Mobil itu akan dibawa ke Jakarta dan dikumpulkan bersama barang bukti lainnya," jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Berapa Besaran Dana yang Diterima dari Program Indonesia Pintar, Berikut Ulasannya

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler