Kejati Sultra Segera Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan

18 Februari 2022, 20:51 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutus bebas terdakwa Yusmin Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara /Mirkas/kendarikita/

 

KENDARI KITA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.

Kepastian langkah hukum tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody SH.

"Kejati Sultra melalui tim JPU melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut," ungkapnya, Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Pemuda, PRMN dan KNPI Jawa Barat Jalin Kerja Sama

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan Satu Amalan yang Dibalas Berlipatganda dari Allah SWT 'hanya Sekali Lafadz'


Lebih lanjut, Ia menjelaskan terkait langkah-langkah yang harus dilakukan tim JPU untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

Dody menyebutkan, bahwa pihaknya akan mendaftarkan dan segera menyusun memori kasasi.

"Nanti di memori kasasi itu akan dimasukkan apa-apa yang menjadi permohonan dari tim JPU," jelasnya.

Baca Juga: Tinggalkan PSIS Pratama Arhan Hijrah ke Tokyo Verdy

Baca Juga: Tanggapi Bebasnya Eks Kabid Minerba, KNPI Sulawesi Tenggara: Kami Dukung Kejaksaan Tinggi Mengajukan Kasasi

Setelah mendaftarkan dan menyusun memori kasasi, kata Dody, proses selanjutnya tinggal menunggu hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk memeriksa berkas perkara ketiga terdakwa tersebut.

"Kami hanya tinggal menunggu putusan kasasi itu, apakah putusan itu menguatkan dari PN Tipikor Kendari ataukah sebaliknya menyatakan bahwa ketiga terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan JPU," katanya.

Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga.

Baca Juga: Pasutri Temukan Toples Berisi Janin Bayi di TPAS Puuwatu, Kondisinya Mengenaskan

Baca Juga: Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika, IRT asal Konut Ditangkap Polisi, 10,32 Gram Sabu Diamankan

Tiga terdakwa tersebut adalah mantan Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra Buhardiman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

Ketiganya didakwa pihak JPU atas dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pada PT Toshida Indonesia.

Putusan bebas ketiga terdakwa di luar prediksi. Padahal, Kejati Sultra telah menuntut Yusmin dengan pidana 10 tahun penjara, Buhardiman 9 tahun dan Umar 13 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, Jumat 18 Februari 2022: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Percaya Keajaiban

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, Jumat 18 Februari 2022: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer Dengarkan Hatimu

Tuntutan JPU tersebut berdasarkan fakta dan peran para terdakwa terhadap dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler