KENDARI KITA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditangkap tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Sultra, Rabu 16 Februari 2022.
Wanita berinsial HA (35) itu ditangakap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan jaringan peredaran gelap Narkotika.
Usai dilakukan penangkapan, aparat kepolisian menggeledah kediaman HA yang terletak di Jalan Poros Kendari-Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui.
Baca Juga: Ada Silsila dan Jodoh Wasiat Bapak, Cek Jadwal Lengkap ANTV pada Hari Jumat 18 Februari 2022
Hasilnya, ditemukan 17 paket diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 10,32 gram.
Melalui siaran pers yang diterima Kendarikita.com, Direktur Ditres Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturahman mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya meneima info dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh terduga tersangka.
Baca Juga: Ini Alasan Forum Sopir Truk di Sultra Tolak Penertiban Kendaraan ODOL
Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Jumat 18 Februari 2022: Ada Sinetron Ikatan Cinta dan Amanah Wali
"Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 17 paket diduga sabu, dengan berat brutto kurang lebih 10,32 gram," ungkap Kombes Pol Muh Eka Faturahman, Jumat 18 Februari 2022.
Selanjutnya, kata dia, skitar pukul 13.00 Wita, tim Opsnal melakukan upaya paksa dengan menangkap tangan terhadap HA, di dalam kamar yang ditempatinya.
"Pada saat itu, terduga tersangka mengakui menyimpan sebanyak 17 paket diduga berisi sabu dengan berat brutto 10,32 gram," jelas Kombes Pol Muh Eka Faturahman.
Baca Juga: 23 Pegawai Kanwil Kemenkumham Sultra Reaktif, Kadivmin : Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Baca Juga: Lengkap dengan Cara Mengklaim, Berikut Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 17 Februari 2022
Dia juga menambahkan, dalam penguasaan sementara, di genggaman tangan sebelah kanan wanita tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamarnya.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengatakan memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dititipkan suaminya berinisial H," tambahnya.
Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tangkap Residivis Narkoba, Tim Polresta Kendari Amankan 60 Gram Sabu
"Modus operandinya, tersangka mengaku mengedarkan, menawarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem bertemu langsung dengan konsumennya dengan maksud untuk dijual," pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.