Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 942,92/WE atau naik sebesar 6,25 persen; konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 913,91/WE atau naiksebesar 1,71 persen; konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 60,42/WE atau naiksebesar 13,32 persen;konsentrat ilmenit (TiO2≥ 45 persen) dengan harga rata-rata USD 474,58/WE atau naik sebesar 4,08 persen; konsentrat rutil (TiO2≥ 90 persen) dengan harga rata-rata USD 1.392,90/WE atau naik sebesar 3,79 persen; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3≥ 42 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 32,43/WE atau naik sebesar 0,37 persen.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut APBN Kerja Keras Lindungi Daya Beli Masyarakat, Menopang Pemulihan Ekonomi
Sementara itu, komoditas produk pertambangan konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata-rata USD 218,99/WE dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54 persen) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE, masih tetap tidak mengalami perubahan.
Penetapan HPE produk pertambangan periode Februari 2023 ini dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Baca Juga: Dispar Sultra Rancang Aksi Kolaboratif Pelestarian Tukik di Kawasan Pantai Koguna
Kementerian ESDM kemudian mengajukan usulan dengan perhitungan yang didasarkan pada data perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange(LME).
Selanjutnya HPE ditetapkan setelah dilaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Stabilisasi Harga Beras, Mendag Dorong Percepatan Pendistribusian Stok Lewat Operasi Pasar
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Februari2023dapat diunduh melaluihttps://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2766/2.-***