KENDARI KITA-Harga patokan produk ekspor pertambangan periode Februari 2023 melonjak.
Diketahui, hampir seluruh produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) pada periode Februari 2023 mengalami peningkatan harga dibandingkan periode Januari 2023.
Baca Juga: Kawal Jaminan Sosial 13 Ribu Pekerja Rentan, Pemkab Mubar Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan RI
Peningkatan harga komoditas ini disebabkan meningkatnya permintaan komoditas pertambangan tersebut di pasar dunia hingga awal tahun 2023, yang sampai saat ini masih mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Februari 2023.
Ketentuan HPE periode Februari 2023 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2023 tanggal 30 Januari 2023 tentang penetapan harga patokan ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK).
“Hampir seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami peningkatan harga dibandingkan periode sebelumnya. Komoditas yangmengalami peningkatan harga yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian. Sementara, untuk konsentrat mangan dan pellet konsentrat pasir besi masih tetap tidak mengalami perubahan sebagaimana biasanya,“ kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, dilansir kendari.pikiran-rakyat.com, Rabu, 1 Februari 2023.
Baca Juga: Seorang Pengendara Motor di Konawe Tewas Seusai Menabrak Pohon Palem
Produk pertambangan yang mengalami peningkatan harga rata-rata pada periode Februari2023 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 3.258,06/WE atau naik sebesar 5,28 persen; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persen dan ≤ 1 persen TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD 101,20/WE atau naik sebesar 13,32 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50 persen dan (Al2O3+ SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 51,71/WE atau naik sebesar 13,32 persen.
Baca Juga: Kapolresta Kendari: Pelajar Tak Lagi Dibolehkan Bawa Kendaraan Sendiri