Februari 2023, Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Melonjak

- 1 Februari 2023, 23:37 WIB
Ilustrasi tambang batu bara
Ilustrasi tambang batu bara /PIxabaycom/hangela/29 images

KENDARI KITA-Harga patokan produk ekspor pertambangan periode Februari 2023 melonjak.

Diketahui, hampir seluruh produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) pada periode Februari 2023  mengalami peningkatan  harga dibandingkan  periode Januari 2023.

Baca Juga: Kawal Jaminan Sosial 13 Ribu Pekerja Rentan, Pemkab Mubar Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan RI

Peningkatan harga komoditas ini disebabkan meningkatnya permintaan komoditas pertambangan tersebut  di  pasar  dunia hingga  awal  tahun 2023, yang sampai  saat  ini  masih mempengaruhi analisis  penetapan  Harga  Patokan  Ekspor  (HPE)  produk  pertambangan  yang dikenakan BK untuk  periode Februari 2023.

Ketentuan  HPE  periode Februari 2023 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2023 tanggal 30 Januari 2023 tentang penetapan harga patokan ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK).

Baca Juga: Valentine di Berbagai Belahan Dunia: Prancis dengan Episentrum Romansa, Seminggu yang Manis di Argentina

“Hampir   seluruh   komoditas   produk   pertambangan   yang   dikenakan   bea   keluar mengalami peningkatan  harga dibandingkan  periode  sebelumnya.  Komoditas  yangmengalami  peningkatan harga  yakni  konsentrat  tembaga, konsentrat  besi,  konsentrat  besi  laterit, konsentrat  timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian. Sementara, untuk konsentrat mangan dan pellet konsentrat pasir besi masih tetap tidak    mengalami    perubahan sebagaimana    biasanya,“  kata  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, dilansir kendari.pikiran-rakyat.com, Rabu, 1 Februari 2023.

Baca Juga: Seorang Pengendara Motor di Konawe Tewas Seusai Menabrak Pohon Palem

Produk  pertambangan  yang  mengalami peningkatan  harga  rata-rata pada  periode Februari2023 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 3.258,06/WE atau naik sebesar 5,28 persen; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persen dan ≤ 1 persen TiO2) dengan harga rata-rata  sebesar  USD 101,20/WE  atau  naik  sebesar 13,32 persen;  konsentrat  besi  laterit  (gutit,  hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50 persen dan (Al2O3+ SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 51,71/WE atau naik sebesar 13,32 persen.

Baca Juga: Kapolresta Kendari: Pelajar Tak Lagi Dibolehkan Bawa Kendaraan Sendiri

Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 942,92/WE  atau  naik  sebesar  6,25 persen;  konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata sebesar USD 913,91/WE atau naiksebesar 1,71 persen; konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata  sebesar  USD 60,42/WE  atau naiksebesar 13,32 persen;konsentrat ilmenit (TiO2≥ 45 persen) dengan harga rata-rata USD 474,58/WE atau naik sebesar 4,08 persen; konsentrat rutil (TiO2≥ 90 persen) dengan harga rata-rata USD 1.392,90/WE atau naik sebesar 3,79 persen; dan bauksit yang  telah  dilakukan  pencucian  (washed  bauxite)  (Al2O3≥ 42 persen) dengan harga rata-rata  sebesar USD 32,43/WE atau naik sebesar 0,37 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut APBN Kerja Keras Lindungi Daya Beli Masyarakat, Menopang Pemulihan Ekonomi

Sementara  itu, komoditas  produk  pertambangan konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan  harga rata-rata  USD  218,99/WE  dan pellet  konsentrat  pasir  besi  (lamela  magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54 persen) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE, masih tetap tidak mengalami perubahan.

Penetapan  HPE  produk  pertambangan  periode Februari 2023 ini dilakukan dengan terlebih dahulu meminta  masukan/usulan tertulis  dari Kementerian  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral (ESDM)   selaku instansi   teknis terkait.

Baca Juga: Dispar Sultra Rancang Aksi Kolaboratif Pelestarian Tukik di Kawasan Pantai Koguna  

Kementerian ESDM   kemudian   mengajukan   usulan   dengan perhitungan yang  didasarkan pada data  perkembangan  harga  yang  diperoleh  dari Asian  Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange(LME).

Selanjutnya HPE ditetapkan setelah dilaksanakan rapat   koordinasi   dengan   berbagai   instansi   terkait, antara   lain Kementerian Perdagangan, Kementerian   ESDM, Kementerian   Keuangan,   Kementerian   Perindustrian,   dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga: Stabilisasi Harga Beras, Mendag Dorong Percepatan Pendistribusian Stok Lewat Operasi Pasar

Keputusan  Menteri  Perdagangan  Nomor 112 Tahun  2023 tentang  Penetapan  Harga  Patokan Ekspor  Atas  Produk  Pertambangan  Yang  Dikenakan  Bea  Keluar  periode Februari2023dapat diunduh melaluihttps://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2766/2.-***

Editor: Mirkas

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x