"Jadi biaya untuk pengurusan ini sebenarnya tidak ada standar atau patokannya, sehingga dua oknum tersebut seenaknya meminta biaya ke para pemohon. Dan praktek Pungli ini sudah hampir setahun berjalan," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Konawe, Ilham Jaya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tak mau berkomentar banyak. Ia justru kembali bertanya mengenai sumber informasi yang didapatkan oleh awak media.
Baca Juga: Inflasi Tinggi Berimbas Kenaikan Harga Bapok, Jangkar Sultra Desak Mendagri Evaluasi Pj Gubernur
"Terkait dengan apa pak. Sumber informasinya dari mana," jawabnya. ***