KENDARI KITA - Warga Desa Torobulu yang menolak aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di areal pemukiman kompak menolak Samsuddin berkomentar pada pertemuan mediasi, di Balai Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis 26 Oktober 2023.
Penolakan tersebut dikarenakan Samsuddin dan pihak PT WIN enggan menunjukkan surat kuasa Samsuddin sebagai kuasa hukum perusahaan tambang milik Frans Kalalo itu.
Pasalnya, Samsuddin kerap berkomentar melalui pemberitaan disejumlah media atas nama kuasa hukum PT WIN.
Baca Juga: Dugaan Kedekatan Celine Evangelista dan Jaksa Agung Mencuat, Begini Penjelasan Kajati Sultra
Permintaan warga terhadap Samsuddin agar menunjukkan surat kuasa dari PT WIN terhadap dirinya tak hanya dilakukan hari ini. Pada aksi penolakan kemarin, warga juga meminta hal yang sama, namun baik Samsuddin maupun PT WIN juga enggan mengamini permintaan warga.
Pantauan kendrikita, Samsuddin hanya memberikan komentar diawal mediasi itu dilakukan, tapi tidak berlangsung lama, akibat penolakan dari warga.
Warga serentak berteriak menolak tidak mau mendengar Samsuddin berbicara di pertemuan tersebut.
Baca Juga: Penerbitan IUP PT Mining Maju di MODI Disorot, Diduga Fiktif dan Terjadi Pemalsuan Dokumen
"Tunjukkan dulu surat kuasamu," teriak warga.