Pergam Indonesia Beberkan Dugaan Pelanggaran Hukum PT TNI, Disinyalir Pengguna Dokter PT KKP

- 27 Oktober 2023, 02:25 WIB
Aksi unjuk rasa Pergam Indonesia di gedung Kejagung RI terkait dugaan pelanggaran hukum PT TNI.
Aksi unjuk rasa Pergam Indonesia di gedung Kejagung RI terkait dugaan pelanggaran hukum PT TNI. /istimewa. /

KENDARI KITA - Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Aktivis Muda (Pertama) Indonesia membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Direktur Utama PT Tolakindo Nickel Indonesia (TNI) berinisial AJP.

Dugaan pelanggaran PT TNI itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis 26 Oktober 2023.

Dalam orasinya, Ketua Pergam Indonesia, Asvin.mengungkapkan, bahwa PT TNI masuk dalam daftar 38 perusahaan terduga pengguna dokumen terbang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Baca Juga: Inflasi di Sultra Tinggi, GMA Desak Mendagri Copot Pj Gubernur

"Diketahui bahwa PT TNI ini sebelumnya telah diumumkan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra, bahwasanya perusahaan ini termasuk dalam 38 daftar pengguna dokumen terbang (Dokter) PT KKP, namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait," ungkapnya.

Sekum BEM Fakultas Hukum UIC itu menambahkan, bahwa Direktur Utama PT TNI merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Kami duga inisial AJP adalah salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan juga pemilik/Direktur Utama PT Tolakindo Nickel Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Enggan Tunjukkan Surat Kuasa, Warga Desa Torobulu Tolak Samsuddin Berkomentar di Pertemuan Mediasi

Di tempat yang sama, Sekretaris Umum Pergam Indonesia, Salfin Tebara menyampaikan, bahwa Sampai saat ini PT Tolakindo Nickel Indonesia masih terus beroperasi.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x