Sementara itu, Samsuddin menyampaikan, bahwa dirinya tidak mungkin berbicara atas nama perusahaan, kalau tidak diutus sebagai legal perusahaan.
"Pak, saya tidak mungkin berbicara atas nama perusahaan, kalau saya tidak diutus sebagai legal perusahaan," kata Samsuddin.
Baca Juga: Atasi Kekeringan, BPBD Konawe Distribusi Bantuan Air Bersih untuk Warga
Kendati demikian, warga tetap meminta agar Samsuddin dan pihak PT WIN menunjukkan surat kuasa.
Sayangnya, hingga pertemuan tersebut selesai tanpa kesepakatan, Samsuddin dan PT WIN tetap tak menunjukkan surat kuasa. Sehingga, hanya KTT PT WIN, Nur Iman yang diberikan izin untuk menjawab pertanyaan warga. ***