Aktivitas Penambangan PT WIN di Area Pemukiman Warga Desa Torobulu Dilaporkan ke Gakkum KLHK RI

- 11 Oktober 2023, 21:48 WIB
Konutara dan HP21N resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan PT WIN di area pemukiman waega Deda Torobulu ke Dirjen Gakkum KLHK RI.
Konutara dan HP21N resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan PT WIN di area pemukiman waega Deda Torobulu ke Dirjen Gakkum KLHK RI. /istimewa/

KENDARI KITA - Dugaan aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di area pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dilaporkan ke Dirjen Gakkum KLHK RI, Rabu 11 Oktober 2023.

Aktivitas penambangan PT WIN tersebut dilaporkan oleh Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (Konutara) dan Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N).

Laporan dua lembaga tersebut didasari atas keleluasaan PT WIN melakukan penambangan di area pemukiman warga.

Baca Juga: Jalankan Misi Go Global, Pengusaha Sepatu Asal Bogor Ekspor Bareng Shopee

Dalam orasinya, Presidium Konutara, Ujang Hermawan mengatakan, tindakan nekat PT WIN menambang di area pemukiman meruapakan sebuah ancaman serius bagi keselamatan warga setempat.

“Dirjen Gakkum KLHK harus segera turun menghentikan aktivitas PT WIN, yang semakin leluasa melancarkan aktivitasnya di sekitaran pemukiman warga untuk meraup keuntungan pribadi. Sementara masyarakat lingkar tambang sangat terganggu akibat aktivitas PT WIN di sekitaran rumah mereka,” tegas Ujang Hermawan.

Aksi demonstrasi Konutara dan HP21N di Kantor Dirjen Gakkum KLHK RI, melaporkan dugaan aktivitas PT WIN di area pemukiman warga Desa Torobulu.
Aksi demonstrasi Konutara dan HP21N di Kantor Dirjen Gakkum KLHK RI, melaporkan dugaan aktivitas PT WIN di area pemukiman warga Desa Torobulu.

Baca Juga: Konsisten Tolak Aktivitas Penambangan PT WIN di Area Pemukiman, Warga Desa Torobulu Beberkan Alasannya

Lebih lanjut, mantan Ketua HMI Cabang Kendari itu menyebutkan, kenekatan PT WIN melakukan penambangan di area pemukiman warga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara.

Apalagi, lanjut Ujang Hermawan, selain dekat pemukiman warga, aktivitas PT WIN juga dekat dengan beberapa fasilitas umum seperti sekolah dasar.

Di tempat yang sama, Ketua HP21N, Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, bahwa perbuatan melawan hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan oleh Gakkum KLHK. Sebab, menyangkut keselamatan warga akibat adanya aktivitas perusahaan tambang di area pemukiman.

Baca Juga: Konutara Desak Presiden RI Instruksikan BKPM Cabut IUP PT WIN

Arnol mengatakan, setelah melaporkan aktivitas PT WIN ke Gakkum KLHK, pihak Dirjen juga sangat cepat merespon terkait aktivitas pertambangan di sekitaran pemukiman warga, bahkan mereka (Gakkum) juga mengatakan akan segera melakukan kroscek, apabila aktivitas mereka itu masih dalam wilayah APL, karena pihak Dirjen Gakkum KLHK membenarkan bahwa sampai saat ini PT WIN belum memiliki IPPKH.

“Setelah dari KLHK RI, dalam waktu dekat ini kami akan segera bertandang ke Dirjen Minerba, untuk mendesak agar segara mencabut IUP PT Wijaya Inti Nusantara yang telah berani melakukan aktivitas pertambangan dalam area pemukiman warga,” tutupnya. ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x