PT WIN Garap Area Pemukiman Warga Desa Torobulu, Walhi : Melanggar Ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009

- 6 Oktober 2023, 20:49 WIB
PT WIN diduga melakukan aktivitas penambangan di area pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
PT WIN diduga melakukan aktivitas penambangan di area pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. /Mirkas/kendarikita.com

"Penambangan ini kan kalau dimusim panas itu, sudah pasti debu bertebaran kemana-mana, dan masyarakat yang akan menjadi korban karena tiap harus menghirup debu itu. Belum lagi kalau musim hujan, ancaman banjir dan longsor, rumahnya bisa rusak dan nyawa mereka akan ikut terancam. Sehingga dasar itulah UU dibuat," ungkapnya.

Tak hanya itu, Andi Rahman juga menyinggung persoalan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). 

Baca Juga: Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Amankan 32,03 Gram Sabu

Disebutkannya, salah satu syarat terbitnya izin usaha pertambangan produksi hingga dilaksanakannya aktivitas pengerukkan ore nikel, dasarnya harus ada Amdal.

Di dalam Amdal tersebut, lanjut Andi Rahman, jelas telah diatur mengenai penambangan yang tidak dibolehkan, seperti menambang dekat dengan pemukiman warga berdasarkan regulasi UU Nomor 4 Tahun 2009, sekalipun lahan warga telah dibebaskan perusahaan, tetapi tidak dibolehkan menambang di area pemukiman.

Namun, hal ini perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu, guna memastikan apakah PT WIN memiliki Amdal atau sebaliknya. Apabila perusahaan tersebut mempunyai Amdal, maka perlu dipertanyakan soal alasan PT WIN menggarap di area pemukiman.

Baca Juga: Pimpin Upacara Perdana, Pj Bupati Konawe Tekankan Pentingnya Kedisiplinan ASN

"Amdal itu kan semua sudah diatur, itu saya belum tahu apakah perusahaan ini punya Amdal atau tidak, kalau punya Amdal seharusnya tidak menambang di area pemukiman jangan sampai dia melakukan aktivitas ilegal tanpa Amdal," jelasnya.

"Kalau dia punya Amdal, tinggal kita cek apakah Amdalnya itu memperbolehkan menambang dekat pemukiman atau seperti apa. Tapi setahu sepengetahuan saya, di Amdal itu sudah diatur jarak sebagaimana diatur di dalam UU," tambahnya.

Olehnya itu, Andi Rahman meminta pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) segera menindak PT WIN. Tujuannya, agar aktivitas PT WIN segera dihentikan sebelum adanya korban. ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah