Dituding Malas Pusing Dengan Anggaran Pilkada, Bahri Sebut Ketua KPU Mubar Tak Paham Etika

- 19 September 2023, 02:56 WIB
Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri (Tengah) didampingi Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Hamse) kanan dan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian ( Al Rahman) kanan saat memberikan keterangan di Aula Kantor Bupati.
Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri (Tengah) didampingi Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Hamse) kanan dan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian ( Al Rahman) kanan saat memberikan keterangan di Aula Kantor Bupati. /Hasan Jufri/kendarikita.com

KENDARI KITA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), La Tajudin menuding Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri malas pusing dengan penganggaran Pilkada serentak 2024 mendatang.

Tajudin mengatakan, pihaknya sudah dua kali bersurat pada pemerintah setempat untuk meminta penambahan anggaran Pilkada, namun tidak direspon.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri menyebut Ketua KPU Mubar tak paham etika kelembagaan.

Baca Juga: Komitmen PT SBP Memberikan Manfaat untuk Masyarakat Lingkar Tambang, Direalisasikan Melalui CSR dan PPM

Terkait keluhan Ketua KPU Mubar, Bahri mengatakan, dalam pendanaan Pilkada, pihaknya mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Mendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang bersumber dari APBD.

Selain itu, kata Bahri, pihaknya juga mempedomani Peraturan Mendagri Nomor 41 tahun 2020, di mana kegiatan pendanaan Pilkada menjadi urusan wajib pemerintah daerah melalui APBD.

"Ini urusan wajib, kami faham regulasi itu dan ini wajib menjadi prioritas. Jangan ragukan komitmen itu," ungkap Bahri, Senin 18 September 2023.

Baca Juga: Inilah Resep Masakan Oseng-oseng Tempe, Spesial Dijamin Rasanya Enak dan Memuasakan

Bahri menambahkan, dalam regulasi itu juga diatur mengenai pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

"Terkait perencanaan kita berbicara kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, dan Pemda," tambahnya.

Di mana pada proses perencanaan, lanjut Bahri, KPU mengusulkan anggaran Pilkada pada pemerintah daerah dan harus mempedomani tahapan jadwal yang ditetapkan, dan standar biaya yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kendati Disoal, Sanksi Pertamina Petra Niaga Terhadap SPBU Martandu Kendari Tak Akan Dicabut

"Dalam implementasinya KPU telah mengusulkan ke Pemda, yang mana usulan awal Pemda telah menyiapkan sebesar Rp 42 miliar, yang tercakup dalam total seluruh kegiatan KPU, Bawaslu, dan dukungan pengamanan TNI dan Polri," bebernya.

Pada prosesnya, kata Bahri, di 6 Februari 2023 lalu, KPU telah menyampaikan surat ke pemerintah daerah perihal penyampaian perencanaan anggaran untuk kebutuhan pendanaan di KPU Muna Barat.

Berdasarkan usulan tersebut, KPU mengusulkan anggaran Pilkada kurang lebih sebesar Rp 40 miliar. Atas usulan itu, pemerintah dan Komisioner KPU mengadakan rapat pada 30 Maret 2023 untuk membahas usulan KPU, serta memastikan tahapan jadwal yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 543 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan serta standar honorarium.

Baca Juga: Oknum Anggota Polisi Pukuli Massa Aksi di Depan RS Hermina Kendari

"Sehingga telah ada standar yang ditetapkan KPU terkait kegiatan yang wajib didanai dengan standar ketentuan Kementerian Keuangan," kata Bahri.

Bahri menjelaskan, dalam pembahasan itu, phaknya melakukan negosiasi tentang kegiatan yang akan dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum, dengan berpedoman pagu tertinggi anggaran tersebut, di mana dalam pendanaan, pagu tertinggi tidak boleh terlewati namun bisa dibawah pagu, tergantung kesepakatan bersama.

"Sehingga setelah dinegosiasikan telah disepakati senilai Rp 25 miliar lebih dengan catatan bahwa perhitungan itu belum memperhitungkan keputusan bersama gubernur, sebab ini Pilkada serentak," lanjutnya.

Baca Juga: Kontraktor Proyek Normalisasi Kali Gusur Tanaman Sagu, Warga Desa Anggotoa Tuntut Ganti Rugi

Maka sesuai Peraturan Mendagri nomor 41 tahun 2022 dalam hal pelaksanaan Pilkada secara serentak antara provinsi dan kabupaten atau kota, maka gubernur perlu menetapkan sharing pendanaan.

"Kami masih menunggu sharing pendanaan dengan provinsi, mana yang menjadi kewenangan daerah dan mana yang menjadi kewenangan provinsi agar tidak tumpang tindih," ujar Bahri.

Selain belum memperhatikan sharing pendanaan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemda Mubar juga belum memperhitungkan anggaran Pilkada susulan, Pilkada lanjutan, ataupun pemungutan suara ulang. Sehingga anggaran yang telah disepakati sebesar Rp 25 miliar itu belum menjadi mutlak dan bisa berubah.

Baca Juga: Resep Masakan menu harian Sayur Asem, Rasanya Enak dan Pasti Bikin Nagih

"Anggarannya bisa bertambah manakala ada Pilkada lanjutan, susulan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Itu akan kembali kita bahas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya," jelas Bahri.

Untuk itu, Bahri berharap agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat untuk tetap mempedomani berita acara hasil kesepakatan antara KPU dan pemerintah setempat, dan memahami etika kelembagaan.

"Ketua KPU baiknya memahami etika kelembagaan, dan jangan terlalu naif mengatakan kami (Pemerintah Daerah) tidak serius dalam menyukseskan Pilkada 2024 mendatang," tegasnya.

Baca Juga: Berikut 12 Ramalan Shio Hidupnya Akan Dipenuhi Kebahagiaan Senin 18 September 2023: Kerbau, Macan, Kelinci

Mengingat tugas Penjabat (Pj) Bupati adalah mensukseskan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 mendatang.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Muhammad Taslim mengatakan, anggaran yang telah disepakati mencapai Rp 25 miliar, dan yang akan dicairkan pada tahun ini sebesar 20 persen.

"Anggaran yang tersedia Rp 25 miliar, yang akan dicairkan tahun ini 20 persen," ungkapnya. (Hasan Jufri) ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah