Kategori sebagai pemilih itu adalah berusia 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP dan sudah menikah.
Fadli menjelaskan, untuk menjadi pemilih cerdas harus menjauhi politik uang (money politic), yang merupakan sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara Pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Baca Juga: Inilah Resep Masakan Bakwan Kuah Ayam Udang, Enak Disantap Saat Sarapan, Dijamin Enak dan Lezat
Selanjutnya, menghindari hoax atau berita bohong. Hati-hati dengan judul provokatif. Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, cermati alamat situs, periksa fakta, cek keaslian foto dan ikut serta grup diskusi anti-hoax
Untuk diketahui, kegiatan ini serentak dilaksanakan di lima titik di wilayah Kabupaten Konawe. (Ilfa)***